Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Karawang, 120 Gram Sabu Berhasil Diamankan di Banyusari

×

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Karawang, 120 Gram Sabu Berhasil Diamankan di Banyusari

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Karawang – Upaya tanpa henti Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 120 gram.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Gempol.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan secara tertutup di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengamatan dan pendalaman, petugas akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial OS.

Baca Juga :  Polsek Selo Kawal MBG: Peresmian SPPG Podomoro Jaya Berjalan Aman dan Lancar

Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar bersama Unit 1 Satnarkoba.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kalendraman Utara RT 004/005 Desa Gempol, Kecamatan Banyusari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu siap edar dengan berat total 120 gram, yang disimpan rapi di dalam tas selempang warna hitam.

Baca Juga :  Sauyunan Jaga Nagri’, Kapolda Jabar Ajak Ojol Jaga Persatuan dan Kedamaian

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua plastik klip besar berisi kristal putih, 17 microtube masing-masing berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial “S”, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca Juga :  Hama Tikus Kian Meresahkan, Polisi dan Petani di Sragen Kota Adakan Pembasmian dengan Gropyokan

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Karawang.

Levi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600