Tangerang_HARIANESIA.COM_ 28 Agustus 2026,Gerak cepat jajaran Polsek Jatiuwung kembali menuai apresiasi warga. Kanit Lantas AKP Dede Mastur Firmansyah, S.H., M.H. bersama anggota berhasil mengamankan terduga anggota debt collector atau “mata elang” di kawasan Pasar Malabar pada Jumat sore pukul 17: 38.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi sekelompok orang yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di area pasar. Mendapat laporan tersebut, AKP Dede Mastur langsung memimpin tim turun ke lokasi.
“Benar, kami amankan beberapa orang yang diduga sebagai mata elang. Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung ” ujar AKP Dede Mastur Firmansyah SH,MH saat dikonfirmasi.
Dalam penindakan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua yang hendak di bawa matel
AKP Dede menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok debt collector di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Sesuai arahan pimpinan, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan melalui prosedur hukum dan tidak dibenarkan dilakukan di tempat umum seperti pasar.
“Kami imbau kepada perusahaan leasing agar menempuh jalur legal. Dan kepada masyarakat, jika ada yang mengalami penarikan paksa silakan segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut.
(Herman)




















