JEPARA — Dalam upaya membentengi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Pendopo Balai Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Jepara, IPDA Sutrisno, S.H., sebagai narasumber utama, bersama jajaran personel Satresnarkoba.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Carik Desa Gemulung, Ahmad Fauzi, beserta 10 perangkat desa dan staf, serta 35 orang perwakilan warga Desa Gemulung yang menjadi peserta aktif.
Dalam paparannya, IPDA Sutrisno, S.H., menyoroti jerat hukum dan dampak buruk penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan diri maupun masa depan keluarga. Tinjauan hukum yang disampaikan merujuk pada regulasi terkini, yaitu UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif melalui pemaparan materi, diskusi tanya jawab, hingga seruan yel-yel anti-narkoba yang digaungkan bersama seluruh peserta: “Narkoba: NO, Hidup Sehat: YES!”
Carik Desa Gemulung, Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah edukatif ini sebagai bentuk nyata sinergi kepolisian dan pemerintah desa dalam menjaga ketentraman warga.
“Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Program Asta Cita Presiden RI dalam optimalisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa,” tegas IPDA Sutrisno, S.H. di sela-sela kegiatan.
Melalui penyuluhan ini, warga Desa Gemulung diharapkan makin sigap melindungi diri dan keluarga dari jerat narkoba. Polres Jepara berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan serupa guna memperkuat kesadaran kolektif masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.
(HMS)
Mariyo
