Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Fraksi PDIP Komisi VIII Desak Menteri HAM Akui Agama Kaharingan, Wujudkan Amanat Konstitusi

×

Fraksi PDIP Komisi VIII Desak Menteri HAM Akui Agama Kaharingan, Wujudkan Amanat Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Ketut Kariyasa Adnyana Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI PERJUANGAN Dapil Bali
Ketut Kariyasa Adnyana Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI PERJUANGAN Dapil Bali
Banner Iklan Harianesia 468x60

I Ketut Kariyasa Adnyana: Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Penganut Kepercayaan Asli Nusantara

Jakarta,-Fraksi PDI Perjuangan DPR RI melalui Anggota Komisi VIII, I Ketut Kariyasa Adnyana, mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia untuk segera memberikan ketegasan sikap dan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat pemeluk agama Kaharingan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, agar diakui resmi sebagai agama oleh negara.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Desakan tersebut disampaikan Kariyasa saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, belum lama ini.

*PDIP: Diskriminasi Adminduk adalah Pelanggaran HAM*
Sebagai partai yang lahir dari rahim rakyat dan konsisten memperjuangkan keadilan sosial, Fraksi PDI Perjuangan menilai status Kaharingan yang hingga kini hanya dikategorikan sebagai “aliran kepercayaan” telah menimbulkan diskriminasi administratif yang nyata.

Baca Juga :  Proyek Drainase Rp546 Juta di Ragajaya Disorot, Pemdes Klarifikasi: Pekerjaan Bertahap dan Siap Evaluasi

“Akibat tidak jelasnya pengakuan identitas, masyarakat Kaharingan terhambat mengakses layanan dasar. Mulai dari pengurusan KTP, Kartu Keluarga, hingga layanan perbankan. Ini jelas termasuk pelanggaran HAM dan bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 28E dan 29 UUD 1945,” tegas Kariyasa.

*Komisi VIII: Lindungi Hak Beragama Seluruh Rakyat Indonesia*
Komisi VIII DPR RI membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Karena itu, Kariyasa menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak beragama warga negara, termasuk penganut kepercayaan asli Nusantara seperti Kaharingan.

“PDI Perjuangan berpandangan bahwa Kaharingan adalah keyakinan yang dianut turun-temurun oleh leluhur bangsa Dayak. Tuntutan agar diakui sebagai agama sangat rasional dan merupakan bentuk penghormatan terhadap keberagaman. Ini sejalan dengan Trisakti Bung Karno, yaitu berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengurus DPAC ARS Gunung Sindur Resmi Dilantik, Didorong Perkuat Konsolidasi dan Pengabdian kepada Masyarakat

*Pemerintah Harus Jawab Surat Warga Kaharingan*
Fraksi PDIP mengungkapkan bahwa masyarakat Kaharingan telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian HAM. Namun hingga kini belum ada kejelasan sikap pemerintah.

“Melalui forum RDP ini, Fraksi PDI Perjuangan meminta Menteri HAM untuk tidak diam. Segera perjelas bagaimana dukungan dan keberpihakan pemerintah terhadap warga Kaharingan. Pelayanan administrasi sesuai keyakinan adalah hak asasi mendasar setiap warga negara,” desak Kariyasa.

*PDIP: Kaharingan Adalah Kekayaan Budaya Bangsa*
Menutup pernyataannya, Kariyasa menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk terus mengawal isu-isu keberagaman dan perlindungan kelompok minoritas.

“Bagaimanapun, Kaharingan adalah bagian dari kekayaan budaya yang sangat luar biasa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Mengabaikannya berarti mengingkari jati diri bangsa. PDI Perjuangan akan terus berdiri di depan membela hak-hak rakyat kecil yang termarjinalkan,” pungkas anggota Fraksi PDIP asal Bali tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa Kompak Acungi Jempol Tri Adhianto Usai Paparkan Misi-Misi

Komisi VIII DPR RI akan menjadwalkan RDP lanjutan untuk meminta pertanggungjawaban Kementerian HAM atas tindak lanjut aspirasi masyarakat Kaharingan.

(Dwi Wahyudi)

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600