Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI: RUU Kesejahteraan Lansia Wujud Negara Hadir dan Amanat Trisakti Bung Karno – Lansia adalah Pejuang Bangsa yang Harus Dimuliakan

×

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI: RUU Kesejahteraan Lansia Wujud Negara Hadir dan Amanat Trisakti Bung Karno – Lansia adalah Pejuang Bangsa yang Harus Dimuliakan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

I Ketut Kariyasa Adnyana: PDI Perjuangan Berjuang Agar Lansia Tidak Jadi Objek Belas Kasihan, Tapi Subjek Pemegang Hak yang Bermartabat, Sehat dan Berdaulat

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, S.P., menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila, amanat konstitusi untuk melindungi segenap tumpah darah, serta ajaran Trisakti Bung Karno, bahwa negara harus berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan – termasuk dalam memuliakan para lanjut usia.

Menurut PDI Perjuangan, para lansia adalah pejuang bangsa, orang tua kita, yang telah membangun republik ini. Negara tidak boleh abai.

“PDI Perjuangan memandang lansia bukan beban. Mereka adalah wong cilik yang harus kita bela. Mereka adalah orang tua kita sendiri yang telah berkeringat membangun Indonesia. RUU Kesejahteraan Lanjut Usia harus ubah paradigma total: dari belas kasihan menjadi pemegang hak. Lansia bukan objek bantuan, tapi subjek dan pemegang hak yang bermartabat,” tegas Kariyasa, kader PDI Perjuangan asal Bali.

Baca Juga :  Dialog Polkam Bareng Gubernur: Menko Djamari Tekan Kerja Sama Pusat-Daerah

Data BPS Menjadi Alarm Kebangsaan

Kariyasa memaparkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) BPS, jumlah lansia 60 tahun ke atas telah mencapai 34,9 juta jiwa atau 11,97 persen. Pada 2045, saat Indonesia Emas, jumlahnya diproyeksikan 20 persen atau 50-65 juta jiwa.

“Ini bukan angka kecil. Kalau hari ini hampir 35 juta orang tua kita masuk usia lanjut dan 2045 tembus 65 juta, kalau negara tidak hadir dari sekarang dengan sistem yang kuat, kita akan hadapi krisis kemanusiaan. Inilah semangat gotong royong yang selalu diajarkan Ibu Ketua Umum Hj. Megawati Soekarnoputri – negara harus hadir melindungi wong cilik dari lahir hingga lanjut usia,” ujarnya.

Sikap Fraksi PDI Perjuangan dalam RUU Lansia:

1. Tolak Dikotomi Potensial dan Tidak Potensial:
PDI Perjuangan menolak pembedaan yang mendiskriminasi. Seorang lansia bisa saja masih bekerja tapi miskin, tidak bekerja tapi mandiri. Pendekatan harus melihat kebutuhan utuh, bukan kemampuan ekonomi semata.

Baca Juga :  MT Balwan Kota Depok Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi

2. Hak Harus Operasional, Bukan Slogan:
Fraksi PDI Perjuangan mendorong hak lansia tidak berhenti di atas kertas. Harus ada standar pelayanan yang jelas, mekanisme pengaduan, perlindungan dan pemulihan hak. Mulai dari kesehatan, jaminan sosial, perawatan jangka panjang, perlindungan dari kekerasan dan penelantaran, hingga lingkungan ramah lansia.

3. Perawatan Jangka Panjang Berbasis Gotong Royong:
Sistem kesehatan tidak cukup kuratif. Harus promotif, preventif, rehabilitatif, paliatif hingga perawatan jangka panjang (long-term care), termasuk geriatri, kesehatan mental, perawatan di rumah dan berbasis komunitas serta dukungan bagi pendamping.

4. Data Tunggal dan Perlindungan Sosial Tepat Sasaran:
PDI Perjuangan mendesak sistem data kelanjutusiaan terintegrasi dengan data nasional, agar negara tahu kondisi sosial ekonomi, kesehatan, disabilitas dan kebutuhan layanan, bukan sekadar jumlah.

5. Jangan Bebani Daerah Tanpa APBN:
“Jangan sampai pusat lempar kewajiban ke daerah tanpa kewenangan dan pembiayaan yang jelas. Ini sejalan dengan semangat otonomi yang bertanggung jawab. RUU ini harus atur pembagian tanggung jawab pusat-provinsi-kabupaten/kota dengan dukungan fiskal yang adil,” tegas Kariyasa.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Gelar Seminar Nasional Literasi Digital Menuju Indonesia Cerdas

6. Lindungi Lansia dari Kekerasan dan Penelantaran:
Lansia harus dilindungi dari kekerasan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan penipuan harta. PDI Perjuangan mendorong sistem pencegahan, deteksi, pelaporan, pendampingan dan penegakan hukum yang berpihak.

*Menuju Indonesia Emas 2045 Tanpa Tinggalkan Lansia*

Kariyasa menegaskan, RUU Kesejahteraan Lansia adalah instrumen membangun sistem kelanjutusiaan nasional yang berkepribadian Indonesia, bukan sekadar adopsi bantuan sosial.

“Semangat PDI Perjuangan jelas: Jangan sampai ada satu pun lansia yang tertinggal ketika Indonesia memasuki 2045. Kita ingin Indonesia yang berdaulat, tetapi kedaulatan itu harus dirasakan hingga kakek-nenek kita di desa-desa di Bali, di pelosok Nusantara. Mereka harus hidup sehat, aman, terlindungi, bermartabat dan tetap berpartisipasi,” tutupnya.

Pernyataan ini sejalan dengan perjuangan PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik yang selalu menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial di atas segalanya, sebagaimana dicita-citakan Bung Karno.

(M. Chairul)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600