Jakarta_HARAIANESIA.COM– Pada Jum’at 3 Juli 2026 Pukul 13:00 WIB Front Penyelamat Aset Rakyat (FPAR) melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta aksi ini sebagai bentuk kepedulian FPAR terhadap maraknya kejahatan ekonomi lintas negara yang dinilai merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Dalam aksi tersebut, FPAR menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu: (1) mengembalikan aset dan dana hasil tindak pidana korupsi serta pencucian uang milik koruptor Indonesia; (2) menghentikan dugaan keterlibatan entitas berbasis Singapura dalam jaringan illegal fishing yang merugikan Indonesia; dan (3) menghentikan penggunaan pasir laut yang berasal dari aktivitas penambangan dan perdagangan ilegal untuk kepentingan reklamasi.
Koordinator Lapangan (KORLAP) FPAR, Ridha Furqon Wahyu Ramdhani, menyampaikan bahwa aksi damai yang dilakukan bukan ditujukan kepada rakyat Singapura, melainkan sebagai seruan kepada pemerintah dan otoritas terkait agar menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan Indonesia.
“Korupsi dan pencucian uang bukan hanya mencuri uang negara, tetapi juga merampas hak atas rakyat pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Ketika aset hasil korupsi disembunyikan di luar negeri, tentu saja rakyat Indonesia yang menjadi korban. Oleh karena itu, aset tersebut harus dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.”
FPAR menilai bahwa Singapura sebagai salah satu pusat keuangan internasional memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem keuangannya tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan aset hasil kejahatan. Pemerintah Singapura sendiri melaporkan telah menyita sekitar S$6 miliar aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan pencucian uang sepanjang 2019–2024, yang menunjukkan ancaman pencucian uang lintas negara merupakan persoalan nyata.
Selain daripada itu, FPAR turut menyoroti akan dugaan praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang terus menggerus sumber daya kelautan Indonesia. Menurut FPAR, berbagai operasi penegakan hukum menunjukkan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya melibatkan kapal pelaku, tetapi juga diduga berkaitan dengan jaringan perusahaan, perdagangan, dan logistik lintas negara. Oleh karena itu, FPAR mendesak agar setiap perusahaan, kapal, maupun individu yang terbukti menjadi bagian dari jaringan tersebut harus diproses sesuai hukum.
Sedangkan pada isu lingkungan, FPAR juga menyoroti tingginya permintaan pasir laut untuk proyek reklamasi yang dalam sejarahnya mendorong eksploitasi besar-besaran di wilayah pesisir Indonesia. Sebelum larangan ekspor pasir laut diberlakukan, Indonesia merupakan pemasok utama pasir reklamasi ke Singapura. Berbagai kajian mencatat puluhan juta ton pasir dikirim setiap tahun dan aktivitas tersebut dikaitkan dengan kerusakan ekosistem pesisir serta hilangnya sejumlah pulau kecil di Kepulauan Riau.
Ridha Furqon Wahyu Ramdhani menyatakan bahwa hubungan baik Indonesia dan Singapura seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati kedaulatan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap sumber daya alam.
“Harus ditekankan bahwa kami tidak anti terhadap Singapura. Kami justru menginginkan hubungan bilateral yang sehat, yang tidak memberikan ruang bagi koruptor, pelaku pencucian uang, pelaku illegal fishing, maupun jaringan perdagangan pasir laut ilegal untuk memperoleh keuntungan dari kerugian yang dialami rakyat Indonesia.”
Melalui aksi ini, FPAR berharap pihak dan otoritas terkait memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan kejahatan ekonomi lintas negara, pengembalian aset hasil korupsi kepada rakyat, perlindungan sumber daya kelautan, serta penghentian perdagangan sumber daya alam yang berasal dari aktivitas ilegal demi kepentingan generasi mendatang.
(Dwi Wahyudi)























