Desakan dilayangkan ke Kejari Depok buntut Perwal 76/2024 yang dinilai tidak transparan di tengah efisiensi anggaran
JAKARTA_HARIANESIA.COM, Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera melakukan audit investigatif terhadap pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok.
Desakan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal Selasa, 18 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok.
Forum menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Rujukannya adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok.
“Di tengah kebijakan efisiensi dan rasionalisasi anggaran daerah, APBD seharusnya diprioritaskan pada program yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” tulis forum dalam suratnya.
“Diduga Tanpa Appraisal Independen”
Menurut penelusuran forum, penetapan besaran tunjangan dalam Perwal 76/2024 dilakukan tanpa prosedur yang transparan. Belum ada indikator terukur dan belum dipublikasikan apakah nilai tunjangan telah melalui mekanisme appraisal independen sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah.
Forum juga menemukan sebagian penerima tunjangan diketahui menyewa hunian secara mandiri. Hal ini memunculkan pertanyaan soal dasar perhitungan dan urgensi tunjangan dalam struktur belanja daerah.
Berdasarkan estimasi forum, total anggaran tunjangan perumahan itu mencapai sekitar Rp25 miliar per tahun. Angka itu dinilai signifikan dalam komposisi APBD Kota Depok.
“Uang Rakyat Harus Diuji”
Koordinator Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek, Lotfi, mengatakan anggaran sebesar itu akan lebih berdampak jika dialokasikan ke pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial.
“Rp25 miliar per tahun bukan angka kecil. APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu perlu dilakukan audit investigatif guna memastikan tidak terjadi pembebanan keuangan daerah yang tidak proporsional,” kata Lotfi dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Agustus 2026.
Forum meminta Kejari Depok melakukan audit investigatif secara menyeluruh agar penggunaan anggaran dapat diuji secara rasional dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok belum memberikan tanggapan terkait desakan audit tersebut.
(Dwi Wahyudi)



















