Karawang, 23 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) secara resmi melayangkan Pengaduan Resmi, Permohonan Pemeriksaan, Audit Kepatuhan, dan Penegakan Hukum kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen tenaga kerja serta penyelenggaraan program pemagangan di PT Chang Shin Indonesia (CSI).
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perlindungan hak-hak masyarakat pencari kerja yang diduga mengalami ketidakpastian setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus Medical Check-Up (MCU), namun belum memperoleh kejelasan mengenai status hubungan kerja maupun penempatan.
Berdasarkan laporan yang diterima FERADI WPI DPD JABAR, sebagian peserta seleksi telah menunggu sejak tahun 2024. Sementara itu, pada tahun 2026 perusahaan diketahui membuka program pemagangan yang menurut informasi di lapangan, sebagian pesertanya kemudian diangkat menjadi karyawan tetap. Atas dasar itulah FERADI WPI meminta Disnakertrans melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh proses rekrutmen dan pemagangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, H. Adang Bahrowi menegaskan bahwa program pemagangan tidak boleh dijadikan sarana untuk menghindari mekanisme hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan, maka menurutnya harus diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui surat pengaduan tersebut, FERADI WPI DPD JABAR meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk:
– Memanggil Direksi dan Manajemen PT Chang Shin Indonesia guna memberikan klarifikasi resmi;
– Melakukan audit kepatuhan terhadap penyelenggaraan program pemagangan;
– Memeriksa legalitas administrasi serta pelaksanaan program pemagangan sesuai ketentuan yang berlaku;
– Membuka data jumlah peserta yang lulus MCU, jumlah yang ditempatkan bekerja, jumlah waiting list, serta dasar kebijakan perekrutan melalui program pemagangan; dan
– Menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
FERADI WPI DOD JABAR juga memberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk memberikan tanggapan dan melaksanakan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang nyata, organisasi menyatakan akan membawa persoalan ini kepada instansi yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Komisi IX DPR RI.
FERADI WPI DPD JABAR
menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan seluruh proses rekrutmen tenaga kerja dan penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, keadilan, non-diskriminasi, serta perlindungan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan objektif demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat pencari kerja maupun perusahaan.
Nara Sumber : H. ADANG
Mariyo























