Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

×

FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

LEBAK – Klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, terkait dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun, mendapat tanggapan dari pihak korban dan tim pendamping hukumnya. Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, serta Uun menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi kepada publik, seraya menegaskan bahwa pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini menangani penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui konferensi pers yang kemudian diberitakan sejumlah media nasional membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat maupun memerintahkan tindakan kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam keterangannya, dr. Juwita menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh ataupun menginstruksikan siapa pun untuk melakukan dugaan pengeroyokan. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi, Uun sempat mengirimkan pesan WhatsApp yang menurutnya menggunakan bahasa keras. Pesan tersebut, kata dia, hanya diceritakan kepada suaminya sebagai komunikasi dalam lingkungan keluarga dan tidak disertai instruksi untuk melakukan tindakan apa pun.

Selain itu, dr. Juwita mengakui pernah memiliki hubungan historis dan struktural sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan JAYAGATI sebelum menjabat sebagai anggota DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan kelompok massa dalam peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan posisi maupun arahannya. Ia juga menyampaikan bahwa setelah kejadian sempat dilakukan upaya pertemuan secara kekeluargaan yang menurut keterangannya dihadiri perwakilan kepolisian dari Polsek setempat bersama sejumlah saksi.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Juwita, Acep Saepudin, S.H., menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten dan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh penyidik.

FERADI WPI: Fokus Mengawal Proses Hukum
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Banten.

“Kita serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Donny.

Menurutnya, klarifikasi yang telah disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak tidak mengubah komitmen FERADI WPI dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Baca Juga :  Polri Hadir Jaga Kenyamanan Ibadah Natal, Gereja di Tasikmadu Disterilisasi Sejak Dini

“Kami tetap akan mendampingi korban yaitu Pak Uun secara maksimal,” tegasnya.

Donny juga mengapresiasi insan pers yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Mari kita kawal bersama-sama. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang ikut mengawal agar perkara ini dapat terungkap secara terang,” katanya.

Ia berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami agar perkara ini diusut secara tuntas, baik terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan,” ujarnya.

Donny menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan.

“Kami akan terus mengutamakan keadilan bagi korban,” tandasnya.

Revan: Pendampingan Hukum Tidak Berkaitan dengan Dinamika Politik
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., mengatakan bahwa hingga saat ini tim kuasa hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memilih menunggu hasil penyidikan.

“Di luar sana banyak yang mengaitkan perkara ini dengan Ketua DPRD Lebak. Namun, sebagai Ketua Tim Advokasi saya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kami juga percaya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten dan akan menunggu perkembangan penyidikannya,” jelas Revan.

Ia menegaskan bahwa tim pendamping hukum hanya berfokus pada upaya memberikan bantuan hukum kepada korban dan tidak memiliki kaitan dengan dinamika politik maupun aspirasi yang berkembang di luar proses hukum.
“Pendampingan yang kami lakukan murni untuk kepentingan hukum korban sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada korelasi dengan agenda politik ataupun tuntutan lain yang berkembang di masyarakat. Soal berbagai aspirasi di luar proses hukum merupakan ranah masing-masing pihak. Kami tetap fokus mengawal proses hukum agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif,” tegasnya.

Uun: Hormati Hak Klarifikasi, Pembuktian Diserahkan kepada Penyidik
Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan menghormati hak Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait perkara yang kini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Giat Cooling Sistem Monitoring Aiskamlinv Warga Binaan Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Menurut Uun, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar maupun salah.

“Saya menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi, termasuk Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Saya juga tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Yang terpenting bagi saya saat ini adalah seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang saya alami dapat diungkap secara objektif oleh penyidik Polda Banten. Saya percaya proses hukum nantinya akan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar Uun.

Terkait penjelasan Ketua DPRD yang menyebut hanya menyampaikan isi pesan WhatsApp kepada suaminya tanpa pernah memberikan instruksi apa pun, Uun memilih menyerahkan seluruh penilaiannya kepada penyidik.

“Saya menghargai penjelasan tersebut sebagai bagian dari hak beliau untuk menyampaikan versinya kepada publik. Mengenai benar atau tidaknya hubungan antara berbagai peristiwa yang terjadi setelah itu, saya memilih untuk tidak berspekulasi. Saya telah menyampaikan apa yang saya alami kepada penyidik beserta bukti-bukti yang saya miliki. Saya berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat ditelusuri secara utuh sehingga tidak ada fakta yang terlewat,” katanya.

Mengenai pernyataan Ketua DPRD yang menyebut sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Uun menjelaskan bahwa setelah kejadian dirinya lebih memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikologis serta mencari perlindungan melalui jalur hukum.

“Yang saya rasakan setelah kejadian adalah saya lebih memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikis serta mencari perlindungan hukum. Mengenai adanya komunikasi atau upaya penyelesaian, biarlah hal itu menjadi bagian dari fakta yang dijelaskan oleh masing-masing pihak dalam proses hukum. Harapan saya, kebenaran atas peristiwa yang saya alami dapat terungkap secara jelas,” ungkapnya.

Uun juga menyambut baik pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD yang menyatakan kliennya siap mengikuti proses hukum di Polda Banten. Menurutnya, sikap kooperatif seluruh pihak akan membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.

“Saya menyambut baik apabila semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk menghormati proses hukum. Saya berharap setiap orang yang dimintai keterangan dapat hadir secara kooperatif dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya. Dengan demikian, penyidik akan lebih mudah memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa ini sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Jateng Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan 2026, Masyarakat Diminta Lapor Jika Harga Tak Wajar

Pada kesempatan itu, Uun juga menyampaikan harapannya agar penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saya berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan independen tanpa dipengaruhi opini maupun kepentingan pihak mana pun. Saya juga berharap seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi diperiksa secara menyeluruh sehingga siapa pun yang memang tidak terlibat memperoleh kejelasan, dan apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab, semuanya diproses sesuai ketentuan hukum. Saya tidak menyimpan kebencian kepada siapa pun. Saya hanya ingin peristiwa yang saya alami tidak terjadi lagi kepada orang lain, sehingga masyarakat tetap percaya bahwa hukum mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga negara,” tutup Uun.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun terkait dugaan pengeroyokan, dugaan pencurian dengan kekerasan, dan dugaan penculikan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berkedudukan sama di hadapan hukum serta wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600