SERANG_HARIANESIA.COM– Penanganan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, serta dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, menetapkan dan menahan empat orang tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang diterima redaksi, yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026.
SPDP diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN yang dibuat pada 19 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, penculikan, serta dugaan pemberian kesempatan atau bantuan terhadap tindak pidana sebagaimana dipersangkakan berdasarkan ketentuan pidana yang tercantum dalam laporan polisi.
Peristiwa yang menjadi objek penyidikan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan SP2HP, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi pemeriksaan terhadap korban, pemeriksaan sedikitnya tujuh orang saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka berinisial D, A, R, dan E, hingga persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Demi menghormati asas praduga tak bersalah serta perlindungan data pribadi, redaksi hanya mencantumkan identitas para tersangka dalam bentuk inisial.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan keterangan resmi mengenai peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan. Seluruh proses hukum masih berlangsung dan para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan penyidikan tersebut sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea yang menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Banten juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Fam Fuk Tjhong alias Uun terkait dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, serta dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pemeriksaan korban dan para saksi, visum et repertum, olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap barang bukti digital.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan korban berada di dalam sebuah kendaraan bersama sejumlah orang. Materi tersebut diketahui menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah dianalisis oleh penyidik.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak dr. Juwita Wulandari, melalui konferensi pers yang sebelumnya diberitakan sejumlah media, membantah tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan maupun menginstruksikan tindakan kekerasan terhadap korban. Melalui kuasa hukumnya, ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, mengapresiasi langkah cepat penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik Polda Banten dalam menangani perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Donny Andretti.
Senada dengan itu, Ketua Tim Hukum Penanganan Perkara Uun/Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, S.H., meminta penyidik mengusut perkara tersebut hingga tuntas apabila ditemukan adanya pihak lain yang diduga berperan menggerakkan para pelaku.
“Kami meminta agar Polda Banten mengusut perkara ini hingga ke dalangnya apabila memang terdapat pihak yang menggerakkan para pelaku. Semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Revan.
Penahanan empat orang tersangka menjadi perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Lebak. Dengan dimulainya persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten, proses penegakan hukum kini memasuki tahapan berikutnya.
Meski demikian, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru maupun dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mariyo
