TNI-POLRI

Diduga Galian C Ilegal di Sukakerta Cilaku Tetap Beroperasi, Truk Antre Muat Pasir

CIANJUR_HARIANESIA.COM— Aktivitas pertambangan galian C di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi yang diduga belum dapat menunjukkan legalitas perizinan tersebut terlihat masih melakukan aktivitas pengisian material pasir ke sejumlah kendaraan truk.

Pantauan awak media di lokasi, sejumlah mobil truk terlihat mengantre untuk melakukan pengisian pasir. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan serta izin operasional yang dimiliki oleh pengelola.

Saat awak media mencoba meminta konfirmasi terkait perizinan kegiatan galian C tersebut kepada pihak yang berada di lokasi, seorang kasir memilih enggan memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menyebut bahwa lokasi tersebut diduga milik seseorang berinisial W.

Nama W juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum Mu Stofa Al-Musri, yang lokasinya berada di seberang area galian.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian berupaya menemui W di lingkungan pesantren. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang santri, W sedang tidak berada di tempat karena disebut tengah berada di luar pesantren.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari W mengenai kepemilikan maupun pengelolaan aktivitas galian C tersebut.

Aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus dampak terhadap lingkungan. Karena itu, keberadaan kegiatan galian C di Desa Sukakerta tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang.

Publik tentu mempertanyakan apakah lokasi tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk perizinan usaha pertambangan serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apalagi, aktivitas di lokasi terlihat berjalan dengan adanya kendaraan pengangkut material yang keluar-masuk dan mengantre untuk melakukan pemuatan pasir.

Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum jelas legalitasnya.

Aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait di Kabupaten Cianjur diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut.

Jika nantinya terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan pertambangan dan lingkungan, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah memiliki perizinan lengkap, pihak pengelola diharapkan dapat menunjukkan dokumen legalitasnya secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun polemik di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, pihak pengelola yang disebut berinisial W belum memberikan klarifikasi langsung mengenai dugaan kepemilikan dan legalitas galian C tersebut. Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada W maupun pihak terkait lainnya.

Lepi/Pewarta: Agus Nugroho

Exit mobile version