Hukum

Dugaan Sekandal Sapphire Mansion : Lahan Rakyat Disulap Jadi Hunian Elit, Sertifikat โ€˜Saktiโ€™ Terbit Meski Tanpa IMB/PBGโ€

๐๐€๐๐˜๐”๐Œ๐€๐’- 27 Desember 2025 Advokat sekaligus pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH. S.Pd, kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam pembangunan perumahan Sapphire Mansion. Kasus yang telah dilaporkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri ini kini memasuki babak baru dengan ditemukannya indikasi pelanggaran administrasi pertanahan yang fatal.

Ananto Widagdo, praktisi hukum yang dikenal vokal di wilayah Barlingmascakeb, menegaskan bahwa selain masalah pengalihan lahan, terdapat kejanggalan besar pada aspek legalitas bangunan dan penerbitan sertifikat di kawasan elit tersebut.

๐๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ๐š๐ง ๐ˆ๐ณ๐ข๐ง ๐†๐ฎ๐›๐ž๐ซ๐ง๐ฎ๐ซ: ๐๐š๐ญ๐š๐ฅ ๐ƒ๐ž๐ฆ๐ข ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ

Poin fundamental dalam kasus ini adalah adanya Surat Resmi Gubernur Jawa Tengah pada tahun 1997 yang menjadi landasan pelepasan tanah desa di Karangrau dan Berkoh. Dalam surat tersebut, tertuang klausul tegas: apabila penggunaan lahan tidak sesuai dengan peruntukan awal yang diajukan (RS/RSS Plus), maka izin tersebut batal demi hukum.

โ€œFaktanya, lahan yang seharusnya untuk rumah rakyat menengah ke bawah justru disulap menjadi kawasan elit Sapphire Mansion. Secara otomatis, berdasarkan ketentuan surat Gubernur tersebut, segala aktivitas dan pengalihan hak atas lahan tersebut seharusnya batal demi hukum karena telah melanggar substansi perizinan,โ€ tegas Ananto.

๐Š๐ž๐ฃ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ฅ๐š๐ง ๐’๐ž๐ซ๐ญ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ญ: ๐“๐ž๐ซ๐›๐ข๐ญ ๐“๐š๐ง๐ฉ๐š ๐ˆ๐Œ๐/๐๐๐† ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐’๐š๐ก

Hal yang lebih memprihatinkan dan menjadi tanda tanya besar bagi publik adalah terkait legalitas pemanfaatan ruang. Ananto menyoroti bahwa secara aturan hukum tata ruang, setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

โ€œHingga saat berita ini diturunkan, diduga kuat tidak ada IMB/PBG yang sah untuk perumahan tersebut sesuai peruntukannya. Yang menjadi pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit sementara syarat utama berupa IMB/PBG tidak terpenuhi? Ini mengindikasikan adanya โ€˜permainanโ€™ oknum di instansi terkait yang memaksakan penerbitan sertifikat di atas lahan yang bermasalah secara hukum,โ€ ungkap Ananto dengan nada geram.

๐ƒ๐ฎ๐ ๐š๐š๐ง ๐Œ๐š๐ง๐ข๐ฉ๐ฎ๐ฅ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐ƒ๐ž๐ฌ๐š๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ง๐ž๐ ๐š๐ค๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ

Berdasarkan data kronologis:

* Mei 1997: Izin prinsip terbit untuk RS/RSS Plus seluas 94.110 mยฒ.

* Penyimpangan: Terjadi alih fungsi menjadi hunian elit tanpa revisi izin yang sah secara prosedur hukum.

* Dampak: Kerugian pada aset desa, pengabaian asas kemanfaatan sosial, dan potensi kerugian negara akibat manipulasi pajak serta retribusi perizinan.

Ananto Widagdo mendesak Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk memanggil dan memeriksa pihak pengembang serta oknum pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas dan BPN yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

โ€œKami tidak akan berhenti sampai aktor intelektual di balik skandal ini terungkap. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum tata ruang dan pertanahan di Kabupaten Banyumas,โ€ pungkasnya.

Tim/Levi

Exit mobile version