Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

×

Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SUMEDANG, 8 Oktober 2026— Informasi yang dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, melalui media anggota Katatribun, menyoroti dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, tepatnya di sekitar Jalan Raya Sumedang–Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.

Minuman Literan dan Tuak Diduga Dijual Bebas

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Warga melaporkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, berupa minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak. Penjualan ini dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat karena dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Kembali Beroperasi, Kios Obat Keras Ilegal di Cililin Tuai Sorotan Warga

Warga Desak Polsek Tanjungsari Bertindak

Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tersebut. Tidak sekadar penertiban, warga juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terkait asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan.

“Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga :  Keluarga Bantah Keterlibatan Muhamad dalam Kasus Susu Kedaluwarsa, Ajukan Praperadilan

Ruang Hak Jawab Terbuka Luas

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. GMOCT membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang merasa diberitakan keliru atau memiliki penjelasan terkait peristiwa ini.

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Media Sumber: Katatribun
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Baca Juga :  Ketum PETIR Alek Emanuel Kaju. SH : Kasus Kapal Irfan Jaya 09" Jangan Hanya Berhenti di Tersangka,Harus di Usut Tuntas!

Team/Lepi

#MirasIlegal
#TanjungsariSumedang
#PenertibanMiras
#PolsekTanjungsari
#HakJawab
#GMOCT

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600