SURABAYA_HARIANESIA.COM_ Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan investasi yang mangkir untuk menjalani proses tahap II.
Kinerja penyidik Polrestabes Surabaya tersebut, mendapat apresiasi dari Salim Himawan Saputra selaku korban. Menurut Salim, langkah tersebut penting agar perkara investasi ini segera terbuka secara terang.
Apalagi sebelumnya Agustin dan Ranto telah meminta penjadwalan ulang untuk menjalani proses tahap II, namun pada waktu yang telah dijadwalkan justru tidak hadir.
“Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya, dimana hukum tidak boleh dipermainkan, ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat,” ujarnya.
Salim menegaskan, perkara ini harus dibuka secara terang karena selama ini korban investasi diduga telah diberikan informasi yang keliru oleh para marketing.
Menurut Salim, Agustin dan Ranto adalah pihak marketing yang menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana namun setelah timbul masalah mereka diduga berusaha membuang tanggung jawab kepada sosok nama besar yang selama ini sering mereka sebut kepada para nasabah.
“Selama ini korban selalu diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu, padahal yang datang menawarkan, menjelaskan dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri, hal ini tentunya yang harus dibuka di pengadilan,” tegasnya.
Salim juga menyebut bahwa produk yang ditawarkan kepada nasabah diduga tidak dijelaskan secara benar, dimana korban kerap diberikan kesan seolah-olah produk tersebut aman seperti deposito, padahal faktanya produk yang dipasarkan berkaitan dengan investasi dan REPO saham yang memiliki risiko.
Menurut Salim, dugaan kebohongan tersebut tidak dapat dilepaskan dari motif komisi, adapun para marketing diduga menerima komisi besar dari setiap nasabah yang berhasil diajak berinvestasi, sehingga mereka menjadi sangat agresif dalam memasarkan produk dan diduga menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Mereka selalu berlindung dengan alasan uang masuk ke rekening perusahaan, akan tetapi jangan lupa, mereka mendapatkan komisi besar dari setiap nasabah yang mereka bawa. Karena komisi itulah mereka diduga berbohong, membesar-besarkan keamanan produk, dan mengalihkan kesalahan kepada nama besar lain,” ujarnya.
Salim menilai, dugaan peran Agustin dan Ranto tidak hanya terbatas pada produk investasi PT Mahkota. Keduanya diduga juga hadir dalam pemasaran produk investasi dari perusahaan lain. Karena itu, persidangan nantinya diharapkan dapat membuka pola kerja para marketing tersebut secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal satu produk. Mereka juga diduga memasarkan produk investasi perusahaan lain. Maka harus dibuka, apakah selama ini mereka memang memakai pola yang sama: menjual janji, mengejar komisi besar, lalu ketika bermasalah menyalahkan pihak lain,” katanya.
Salim berharap penahanan Agustin dan Ranto menjadi momentum untuk membuka fakta yang sebenarnya dan menghentikan narasi yang selama ini menyesatkan korban.
“Korban berhak tahu siapa pelaku sebenarnya. Saya berharap pengadilan nanti membuka semua fakta, agar masyarakat tidak lagi disesatkan oleh marketing yang menjual nama besar orang lain untuk menutupi perbuatan mereka sendiri,” tukasnya.
Dengan telah dilakukannya tahap II tersebut, Salim pun berharap pihak Kejaksaan Negeri Surabaya tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Salim beralasan dengan melihat tindak tanduk Agustin dan Ranto dalam penyidikan di kepolisian yang suka mangkir dengan berbagai alasan dan bisa saja kedua tersangka tersebut akan melarikan diri.
“Saya menginginkan keduanya tetap dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan untuk menghindari hal-hal yang diluar dugaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Salim pun meyakini upaya yang akan dilakukan oleh Kejaksaan. Salim berharap Jaksa untuk secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.
“Demi keadilan, persidangan hendaknya secepatnya dilaksanakan. Selain untuk mengungkap fakta dimana para tersangka pelaku penipuan ini bisa dihukum untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Seperti diketahui. perkara ini sendiri bermula dari adanya penawaran Agustin Widyawayati untuk melakukan investasi berbentuk deposito.
Tergiur dengan janji manis dan iming-iming akan hasil yang akan didapatkan, Salim pun menginvestasikan dana dengan total mencapai Rp.5 miliar.
Belakangan, Salim menyadari dirinya telah ditipu oleh Agustin Widyawayati. Investasi yang dilakukan ternyata diarahkan pada revo saham.
Mendapati dirinya telah ditipu, Salim meminta pertanggung jawaban kepada Agustin Widyawayati. Karena, dari investasi yang dilakukannya, Salim mengetahui Agustin pasti mendapatkan fee yang sangat besar.
Bukannya solusi yang diberikan, Agustin malah memberikan informasi yang menyesatkan.
Dia selalu menjual nama tokoh besar. Setelah investasi macet, Agustin malah menyuruh saya untuk menyerang figur yang dijual dan tidak terlibat tersebut.
Belakangan, aksi yang dilakukan Agustin ini banyak memakai nama-nama perusahaan asuransi besar diantaranya Kresna dan WanaArtha. Parahnya, Agustin Widyawati didukung oleh suami yang memiliki usaha koperasi yang gagal bayar” Tutupnya.
Sumber: Salim
