Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Dugaan Kejanggalan Umur Pemegang Hak di Sertifikat BPN Serang, Ahli Waris Samhudi Tempuh Jalur Hukum

×

Dugaan Kejanggalan Umur Pemegang Hak di Sertifikat BPN Serang, Ahli Waris Samhudi Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SERANG_HARIANESIA.COM— Kejanggalan data dalam dokumen pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang mencatat salah satu pemegang hak atas nama Kendar lahir pada 29 Desember 1923. Jika benar, usianya kini 103 tahun.

Kejanggalan itu muncul dalam SHM Nomor 28.01.000012412.0 atas tanah seluas 288 meter persegi di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Berita Acara 1212/2024 dan Akta Waris Nomor 11 yang dibuat Notaris Mukhlis, S.H., M.Kn., tertanggal 10 Februari 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Harusnya BPN koreksi kembali. Apa benar pemegang hak lahir 29 Desember 1923? Berarti sekarang umur 103 tahun. Sementara akta warisnya baru dibuat Februari 2026. Ini luar biasa, patut diduga ada praktik mafia tanah yang harus diungkap, mulai dari lurah hingga pihak terkait,” kata sumber yang meminta namanya tidak ditulis.

*Ahli Waris Samhudi Lapor ke Polda Banten*
Sengketa tanah itu kini bergulir ke ranah pidana. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/69/IV/RES.1.10/2026/Ditreskrimum tertanggal 20 April 2026, Ditreskrimum Polda Banten memulai penyidikan dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan bekas toko di atas bidang tanah sengketa.

Baca Juga :  Banjir Belasan Tahun Landa Rawa Geni, Warga Kecewa Pemkot Belum Bertindak

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, di lokasi objek sengketa. Laporan Polisi teregistrasi dengan Nomor LP/B/58/II/SPKT http://II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 18 Februari 2026. Pelapor adalah H. Sujaya bin H. Karno, sementara terlapor disebut Adhari bin Saya, salah satu ahli waris Alm. Samhudi bin Kamdani.

Penyidikan dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam SPDP itu, penyidik menyatakan belum menetapkan tersangka. Masyarakat yang memiliki informasi diminta menghubungi IPTU H. Bambang Hermanto atau BRIGPOL Falah Seliya.

*Klaim Ahli Waris: AJB Asli Masih Dipegang*
Keluarga ahli waris Samhudi mempersoalkan terbitnya SHM atas nama Ahmad, Handi, dan Kendar tersebut. Mereka mengklaim masih memegang Akta Jual Beli asli atas nama Samhudi, yang diambil dari BRI Cabang Padarincang setelah dilunasi Sutiah, istri almarhum. Mereka menyatakan tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah itu.

Baca Juga :  Sehari Dicari, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Jurang, Polisi Evakuasi Korban

“AJB asli ada pada kami. Kami tidak merasa menjual objek tersebut kepada siapa pun,” ujar Hadari, perwakilan ahli waris.

Menurut keterangan keluarga, konflik bermula ketika Sutiah digugat oleh Kendar, adik seibu beda bapak. Musyawarah di Desa Citasuk pada 3 Februari 2015 mencatat pihak Kendar tidak dapat membuktikan kepemilikan selain pengakuan lisan.

Pada Oktober 2025, musyawarah kembali digelar dengan dihadiri kepala desa, kepolisian, Kendar, H. Jaya, dan ahli waris. Namun keluarga tetap menolak peralihan hak.

*Peringatan Jual Beli Tanah Waris*
Kasus ini mengingatkan publik pada Putusan Mahkamah Agung No. 3236 K/Pdt/1989, tertanggal 3 September 1993. Putusan itu menyatakan:

“Perbuatan hukum jual beli tanah yang merupakan bagian dari harta waris yang belum dibagi waris, yang dilakukan seorang ahli waris tanpa sepengetahuan dan tanpa izin para ahli waris lainnya, maka jual beli tanah ini menurut hukum adalah tidak sah, meskipun telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

Baca Juga :  Proyek Drainase Raga Jaya Diduga Gelap Anggaran, Sekdes Lempar Bola – LSM IMW: Publik Jangan Dibohongi!

*Respons Masih Ditunggu*
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Pemerintah Desa Citasuk, dan pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak belum memberikan keterangan resmi.

Yudha Praktisi hukum pertanahan menilai kasus ini menunjukkan perlunya verifikasi ketat terhadap ahli waris dan dokumen dasar sebelum penerbitan sertifikat, termasuk melalui program PTSL.

“Jika ada keberatan dari ahli waris yang disertai bukti kuat, proses harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Kasus ini kini ditangani secara paralel: pidana di Polda Banten dan administrasi pertanahan di ATR/BPN Kabupaten Serang.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600