Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Sengketa Tanah Waris di Serang: Ahli Waris Samhudi Persoalkan Sertifikat PTSL yang Terbit Tanpa Sepengetahuan Keluarga

×

Sengketa Tanah Waris di Serang: Ahli Waris Samhudi Persoalkan Sertifikat PTSL yang Terbit Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SERANG_HARIANESIA.COM– Keluarga ahli waris Alm. Samhudi bin Kamdani mempersoalkan terbitnya sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTXL] di wilayah Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Mereka mengklaim sertifikat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris, padahal dokumen dasar berupa Akta Jual Beli [AJB] atas nama Samhudi masih dipegang keluarga.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut keterangan keluarga, Samhudi wafat pada Senin, 20 Januari 2014. Setelah istrinya, Alm. Sutiah, meninggal, ahli waris menemukan AJB tersebut yang sebelumnya diagunkan di BRI Cabang Padarincang. Dokumen itu kemudian disimpan oleh Suheli, salah satu ahli waris, atas amanat Sutiah.

Permasalahan muncul ketika keluarga mengetahui tanah tersebut telah beralih hak kepada tiga nama pemegang. Pihak keluarga menyebut peralihan itu terjadi tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa menunjukkan dokumen yang sah.

Baca Juga :  Skandal Kenaikan Pangkat di Aceh Timur: Pungli hingga Rp3 Juta, Monopoli Wewenang, dan “Proyek Terakhir” Jelang Alih Kewenangan

“Kami merasa sebagai ahli waris yang sah berdasarkan AJB. Kami tidak pernah menjual objek tersebut kepada siapa pun,” ujar salah satu perwakilan keluarga, Hadari.

Kronologi Sengketa

Keluarga menjelaskan, sengketa bermula ketika Sutiah digugat oleh Kendar, adik seibu beda bapak, terkait tanah tersebut. Pada 3 Februari 2015, musyawarah di Desa Citasuk yang dihadiri unsur desa, kepolisian, dan Koramil mencatat bahwa pihak Kendar tidak dapat membuktikan kepemilikan selain pengakuan lisan.

Pada 2023, keluarga sempat berupaya menjual rumah di atas tanah itu kepada H. Jaya dengan membawa fotokopi AJB. Namun setelah Sutiah meninggal, keluarga mendapati rumah tersebut telah ditempati pihak lain. Mereka mengaku menerima informasi bahwa objek itu sudah dijual oleh Kendar kepada H. Jaya.

Baca Juga :  Diduga Hendak Serang SMP di Jimbaran, 12 Remaja di Amankan Polsek Bandungan

Pada 28 Oktober 2025, musyawarah kembali digelar di Desa Citasuk. Pertemuan itu dihadiri kepala desa, Polsek Citasuk, Kendar selaku pihak penjual, H. Jaya selaku pihak pembeli, serta ahli waris Samhudi.

Keluarga menyatakan keberatan karena AJB asli masih berada di tangan mereka, sementara proses peralihan hak disebut telah berjalan. Mereka juga mempersoalkan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kadus, hingga pejabat BPN.

Tuntutan dan Langkah Hukum

Ahli waris meminta agar proses peralihan hak ditinjau ulang sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan ATR/BPN tahun 2026. Mereka juga menyebut salah satu anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten terkait kasus ini.

Baca Juga :  Mantapkan Kesiapan Menuju WBBM, Lapas Kelas I Makassar Laksanakan Asesmen Internal Zona Integritas

“Kami meminta kejelasan hukum. Bagaimana mungkin AJB asli ada pada ahli waris, tetapi haknya bisa berpindah ke tiga nama tanpa sepengetahuan kami?” kata Hadari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Serang, Pemerintah Desa Citasuk, dan H. Jaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Polda Banten juga belum memberikan pernyataan terkait status hukum para pihak yang disebut dalam kasus ini.

Kasus ini menambah daftar sengketa pertanahan yang kerap muncul di tengah pelaksanaan program PTXL. Praktisi hukum pertanahan mengingatkan pentingnya verifikasi ahli waris dan dokumen dasar sebelum penerbitan sertifikat, guna mencegah konflik di kemudian hari.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600