BANDUNG_HARIANESIA.COM— Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 16 Bandung kembali menjadi sorotan.
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses penerimaan murid memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola, mulai dari mekanisme penerimaan calon peserta didik, pengunduran diri siswa yang sebelumnya dinyatakan diterima, hingga pertanyaan mengenai keberadaan kursi kosong yang ditinggalkan para calon peserta didik tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ditemukannya calon peserta didik yang secara sistem dinyatakan diterima di SMAN 16 Bandung meskipun jarak tempat tinggalnya disebut mencapai lebih dari 25 kilometer dari sekolah.
Ketika persoalan tersebut dikonfirmasi, muncul penjelasan bahwa calon peserta didik tersebut masuk dalam kelompok masyarakat kurang mampu. Namun, persoalan justru berkembang setelah calon peserta didik tersebut dinyatakan diterima.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima, calon peserta didik tersebut kemudian diduga mendapat tekanan untuk mengundurkan diri dari sekolah.
Nama Iman Budiman selaku Kepala SMAN 16 Bandung dan Ayi Kamaludin selaku Ketua Panitia SPMB SMAN 16 Bandung disebut dalam informasi tersebut sebagai pihak yang diduga meminta siswa bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang oleh pihak keluarga dianggap dicari-cari.
Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan klaim yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Surat Pengunduran Diri Menjadi Bukti
Persoalan semakin menarik perhatian setelah ditemukan sejumlah dokumen surat pengunduran diri calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan diterima.
Salah satunya adalah surat pernyataan pengunduran diri atas nama Aisy Lutfan Najid, calon peserta didik yang berasal dari SMP Negeri 45 Bandung. Dalam surat bertanggal 14 Juli 2026, yang terlihat dalam dokumen yang diterima redaksi, siswa tersebut menyatakan mengundurkan diri sebagai calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima di SMAN 16 Bandung.
Dokumen tersebut juga memuat tanda tangan siswa dan persetujuan orang tua/wali.
Keberadaan surat pengunduran diri tersebut menjadi penting karena menimbulkan pertanyaan lanjutan: ke mana kemudian kursi yang ditinggalkan calon peserta didik tersebut dialokasikan?
Surat bersama dari Ormas, LSM, Pers dan Aktivis Pejuang Pendidikan juga telah meminta adanya audit dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Surat itu secara khusus meminta verifikasi terhadap daya tampung, peserta yang mengundurkan diri, serta mekanisme pengisian kursi kosong.
Surat_Bersama_Permohonan_Audit_SPMB_SMAN16.pdf
Bangku Kosong Jangan Sampai Menjadi Ruang Gelap
Persoalan kursi kosong inilah yang kini menjadi salah satu titik penting dalam investigasi.
Apabila benar terdapat peserta didik yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai status kuota yang ditinggalkan tersebut.
Apakah kursi tersebut dikembalikan ke sistem?
Apakah diisi oleh calon peserta didik lain sesuai mekanisme SPMB?
Atau justru dibiarkan kosong?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena berkembang informasi mengenai dugaan adanya calon peserta didik yang dititipkan oleh pihak tertentu kepada Kepala SMAN 16 Bandung.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya seorang kolega Iman Budiman yang juga menjabat sebagai kepala sekolah yang diduga pernah menitipkan calon siswa untuk masuk ke SMAN 16 Bandung.
Informasi mengenai dugaan titipan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian.
SMAN 16 Dipertanyakan: Sekolah Penyangga atau Mengabaikan Warga Sekitar?
Di sisi lain, SMAN 16 Bandung disebut menjadi salah satu sekolah yang menampung calon peserta didik dari wilayah kecamatan lain, termasuk wilayah Batununggal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat sekitar sekolah.
Sebab, masih terdapat warga di sekitar SMAN 16 Bandung, bahkan dari wilayah kelurahan yang berdekatan dengan lokasi sekolah, yang disebut belum mendapatkan kepastian sekolah.
Ironisnya, ketika masih terdapat anak-anak usia sekolah di lingkungan sekitar yang membutuhkan akses pendidikan, muncul persoalan mengenai calon peserta didik dari wilayah lain yang justru dapat memperoleh kursi di sekolah tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan kritik terhadap arah kebijakan dan kepemimpinan SMAN 16 Bandung di bawah Iman Budiman.
Masyarakat mempertanyakan apakah pelaksanaan SPMB telah benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas dan pemerataan akses pendidikan, atau justru masih menyisakan ruang bagi praktik-praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Disdik Jabar Diminta Tidak Diam
Persoalan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam surat bersama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dengan tembusan antara lain kepada Komisi V DPRD Jawa Barat, Kepala SMAN 16 Bandung dan Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut meminta dilakukan audit administrasi terhadap pelaksanaan SPMB SMAN 16 Bandung berdasarkan pengaduan masyarakat dan bukti berupa surat pengunduran diri calon peserta didik.Surat
Permintaan pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi daya tampung, jumlah peserta yang mengundurkan diri, mekanisme pengisian kursi kosong serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB.
Jika nantinya pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian persoalan tersebut membuat kepemimpinan SMAN 16 Bandung kini berada dalam sorotan publik.
Pertanyaan masyarakat sederhana: mengapa calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri, bagaimana proses pengunduran tersebut terjadi, dan ke mana kursi yang ditinggalkan itu kemudian dialokasikan?
Lebih jauh lagi, apabila benar terdapat pihak yang menitipkan calon siswa kepada pejabat sekolah, maka persoalan tersebut harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan, bukan sekadar menjadi rumor yang berkembang di masyarakat.
Redaksi juga telah mengupayakan konfirmasi tertulis kepada pihak terkait mengenai persoalan kursi kosong dan pengunduran diri calon peserta didik. Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, belum terdapat jawaban tertulis atas konfirmasi tersebut.
Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Daerah Jawa Barat dinilai perlu turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan.
Sebab, persoalan SPMB bukan sekadar persoalan administrasi sekolah. Di balik setiap kursi yang tersedia terdapat hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan.
Dan apabila benar terdapat bangku kosong yang sengaja tidak dibuka atau dialokasikan melalui mekanisme yang tidak transparan, maka publik berhak mengetahui siapa yang mengendalikan kursi tersebut dan untuk kepentingan siapa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMAN 16 Bandung, Ketua Panitia SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Lepi
