Edukasi

DPC PDI-P Kota Tangerang Sosialisasikan Perwal 13/2026, Hadirkan Yulius Setiarto dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan

TANGERANG_HARIANESIA.COM_ 26 September 2026,DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Agama Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot Masjid dan Penjaga Rumah Ibadah Non Muslim.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (26/9) di Kantor DPC PDI-P Kota Tangerang ini juga dirangkai dengan Doa Bersama untuk Almarhum Bapak Mohammad Guru.

Acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Anggota DPR RI Komisi III, *Yulius Setiarto*, Wakil Wali Kota Tangerang *H. Maryono Hasan*, serta jajaran anggota DPRD Kota Tangerang dan DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam paparannya, Yulius Setiarto menyampaikan bahwa sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan harus sejalan dengan kebijakan daerah yang berpihak kepada rakyat. Perwal No 13/2026 dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kerukunan dan memuliakan para penjaga moral dan rumah ibadah.

“Guru ngaji, marbot, amil jenazah, dan penjaga rumah ibadah lintas agama adalah garda terdepan penjaga akhlak dan toleransi di Kota Tangerang. Sudah selayaknya mereka mendapat perhatian dan penghargaan dari pemerintah,” ujar Yulius.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan menjelaskan bahwa Perwal ini menjadi pedoman agar penyaluran jasa pelayanan berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Kami di Pemerintah Kota Tangerang ingin memastikan bahwa para pejuang agama di tingkat lingkungan mendapatkan haknya secara bermartabat. Ini adalah komitmen kami untuk Tangerang yang berakhlakul karimah dan toleran,” kata Maryono.

Kegiatan berlangsung khidmat dan antusias diikuti oleh kader, pengurus PAC, Ranting, dan simpatisan.

(Herman)

Exit mobile version