Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Dugaan Diskriminasi Penanganan Kasus di Polsek Grabag: Propam Sudah Bertindak Pelapor “Sidang Etik” Jalankan, Sementara Hasil Gelar Perkara di Satreskrim Polresta Magelang Belum Jelas

×

Dugaan Diskriminasi Penanganan Kasus di Polsek Grabag: Propam Sudah Bertindak Pelapor “Sidang Etik” Jalankan, Sementara Hasil Gelar Perkara di Satreskrim Polresta Magelang Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

MAGELANG_HARIANESIA.COM_ 31 Mei 2026 – GMOCT terus mengawal kasus dugaan diskriminasi dan ketidakprofesionalan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag, Polres Kota Magelang. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) tertanggal 13 Mei 2026 yang diterima kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., tim redaksi berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto.

Dalam percakapan telepon dengan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, AKP Risyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan langkah sesuai isi surat dan aturan yang berlaku. Namun, ia sempat menyampaikan informasi yang diperoleh dari jalur aduan kode QR, yang menyebutkan bahwa pelapor, Umi Azizah, sempat berharap kerugian yang dideritanya dapat kembali.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Mendengar hal tersebut, Asep NS langsung meminta klarifikasi kepada Umi Azizah. Dengan tegas, Umi membantah adanya harapan atau permintaan pengembalian kerugian sebagai tujuan laporan. Ia menegaskan melaporkan aparat kepolisian semata-mata agar adanya ketidakadilan dan diskriminasi tersebut diproses sesuai kode etik profesi, serta menuntut penegakan hukum yang benar. Saat diperiksa Propam, Umi juga mengaku tidak didampingi oleh kuasa hukumnya saat dilakukan pemeriksaan/klarifikasi oleh pihak Propam Polresta Magelang.

Baca Juga :  Polres Purworejo Gelar Upacara Hari Juang Polri dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Sementara itu, kasus pokok berupa dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Umi Azizah kini berada di bawah penanganan Satreskrim Polresta Magelang. Berdasarkan dokumen SP2HP, diketahui gelar perkara telah dilaksanakan pada 7 Mei 2026. Namun saat GMOCT berusaha menanyakan hasil keputusan gelar perkara tersebut kepada AKP Sutrisno, petugas yang menangani pelimpahan berkas, belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :  Seorang Warga Jebres Mabuk Ganggu Pengunjung Plaza Sriwedari Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

Kuasa hukum Umi Azizah menyatakan harapan besar, apabila dalam berkas perkara memang terdapat unsur pidana, maka kepolisian segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka serta melakukan penahanan demi menjamin proses hukum dan mewujudkan keadilan bagi kliennya.

#noviralnojustice
#polripresisi
#polrestamagelang
#poldajateng
#polsekgrabag

(Tim Liputan Khusus GMOCT/LEPI)

 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600