Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Dr. Togar Situmorang: Investasi Tak Kunjung Cair Bisa Masuk Pidana Penipuan atau Perdata Wanprestasi

×

Dr. Togar Situmorang: Investasi Tak Kunjung Cair Bisa Masuk Pidana Penipuan atau Perdata Wanprestasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
Kuasa hukum soroti unsur tipu muslihat dan itikad baik dalam kasus dugaan investasi mandek. Tekankan pentingnya bukti dan proses hukum

JAKARTA_HARIANESIA.COM, 21 Agustus 2026 – Kasus investasi yang tak kunjung cair belakangan ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal itu, praktisi hukum Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipukul rata. Penyelesaiannya bisa masuk ke ranah hukum pidana maupun perdata, tergantung dari unsur-unsur yang terpenuhi dalam peristiwanya.

Menurut Togar, kunci pembeda ada pada niat awal dan cara penghimpunan dana dilakukan. Jika sejak awal sudah ada unsur tipu muslihat, janji palsu, atau penyalahgunaan uang investor untuk kepentingan pribadi, maka perkaranya berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Pidana itu muncul kalau ada niat menipu dari awal. Misalnya menjanjikan keuntungan 10% per bulan tanpa dasar usaha yang jelas, lalu uangnya dipakai foya-foya. Itu sudah masuk unsur ‘merugikan orang lain dengan rangkaian kebohongan’,” ujar Togar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  Sekum Aktivis KPKB Akan Gelar Aksi Demo di Dua Titik, Soroti Persoalan SPMB dan Temuan BPK RI

*Bedanya Pidana dan Perdata*
Namun, lanjut Togar, tidak semua investasi yang gagal otomatis menjadi pidana. Jika dana memang benar-benar digunakan untuk usaha, ada perjanjian, dan kegagalan terjadi karena risiko bisnis, maka kasusnya masuk ranah perdata sebagai wanprestasi atau cidera janji.

“Kalau murni wanprestasi, penyelesaiannya lewat gugatan perdata di pengadilan. Tuntutannya ganti rugi. Beda dengan pidana yang tujuannya memberikan efek jera dan ada ancaman penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Akademisi Raja Ampat Filep Y.S. Mayor dukung penuh 3 Raperdasus Hak Inisiatif DPR PBD. Nilai uji publik Vega Hotel Sorong 5 Juni 2026 penting bagi OAP

Togar menekankan pentingnya alat bukti. Dokumen seperti perjanjian investasi, bukti transfer, tangkapan layar chat, dan bukti promosi menjadi krusial untuk menentukan unsur pidana terpenuhi atau tidak.

*Ingatkan Asas Praduga Tidak Bersalah*
Di tengah ramainya pemberitaan dan komentar di media sosial, Togar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  SPPG di Papua Tengah Didorong Bangun Kemitraan dengan Mama Papua dan Pedagang Lokal

“Siapa pun, termasuk pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan investasi ini, berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Jangan sampai publik menghakimi lebih dulu. Serahkan ke aparat penegak hukum untuk menguji alat buktinya,” tegas Togar.

Ia menyarankan para investor yang merasa dirugikan agar segera melapor dan melengkapi bukti, agar aparat bisa bekerja secara profesional dan transparan.

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600