Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Ditolak Masuk, Ombudsman Malah Temukan Dugaan Kluster Mewah di Lapas Cibinong

×

Ditolak Masuk, Ombudsman Malah Temukan Dugaan Kluster Mewah di Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM, 24 September 2026  Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026, justru membuka temuan yang lebih serius setelah tim pengawas negara itu sempat ditolak masuk ke area blok hunian warga binaan.

Tim Ombudsman datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas untuk menjalankan pengawasan pelayanan publik. Namun, setelah melaporkan kedatangan dan menyerahkan surat tugas, tim belum memperoleh akses masuk ke blok hunian.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan petugas lapas menyampaikan masih menunggu arahan Kepala Lapas. Tim kemudian meminta petugas berkoordinasi dengan Kalapas.

Alih-alih menghentikan pemeriksaan, tim Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan di area lain kompleks lapas.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab, Orang Nomor Tiga di Kodam Resmi Berganti

Menurut Ombudsman, di lokasi tersebut terdapat lebih dari 10 bangunan yang secara fisik disebut menyerupai rumah kluster atau homestay. Salah satu bangunan yang berhasil dimasuki tim memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan perlengkapan lainnya.

Temuan itu menjadi sorotan karena fasilitas tersebut berbeda dari gambaran umum hunian warga binaan di dalam lapas.

Ombudsman juga mengaku bertemu dengan salah seorang penghuni bangunan yang menyatakan dirinya sebagai warga binaan. Namun, tim tidak dapat menggali keterangan lebih jauh karena komunikasi tersebut disebut dihalangi petugas.

Tak berhenti pada fasilitas hunian, Ombudsman menemukan fasilitas lain yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk fasilitas kebugaran yang disebut cukup lengkap serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perikanan di Pangandaran

Di sekitar kawasan tersebut, tim juga melihat sejumlah mobil mewah.

Temuan tersebut kemudian berhadapan dengan persoalan yang lebih mendasar: siapa yang menggunakan fasilitas itu, atas dasar apa fasilitas tersebut berada di lingkungan lapas, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?

Pertanyaan itu menjadi penting karena Ombudsman juga menemukan celah keamanan. Di bagian belakang bangunan terdapat akses keluar yang disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Selain fasilitas fisik, Ombudsman menyebut menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Informasi tersebut masih merupakan laporan yang perlu ditelusuri dan diklarifikasi kepada pihak terkait.

Baca Juga :  Pastikan Rasa Aman Masyarakat Tetap Terjamin, Polda Jateng Siap Tindak Tegas Perusuh

Rangkaian temuan ini menambah pertanyaan terhadap tata kelola Lapas Cibinong, terutama mengenai pengawasan internal, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, serta standar pelayanan pemasyarakatan.

Ombudsman menyatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti. Lembaga itu juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan penempatan petugas di lapas.

Bagi Ombudsman, persoalannya bukan sekadar keberadaan bangunan dengan fasilitas yang tampak mewah. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh fasilitas di dalam kawasan lapas memiliki dasar penggunaan yang jelas, dapat diawasi, dan tidak menciptakan perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

Hingga laporan ini disusun, temuan Ombudsman tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai status bangunan, penghuni, sumber fasilitas, serta mekanisme pengawasannya.

Fakih

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600