Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Disahkan di Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU: Penantian 22 Tahun Berakhir

×

Disahkan di Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU: Penantian 22 Tahun Berakhir

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA, HARIANESIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pengesahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah setelah melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) pada malam sebelumnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“DPR dan pemerintah sudah sama-sama menyetujui. Hari ini pengesahannya bertepatan dengan Hari Kartini, menjadi kado bagi kaum perempuan Indonesia,” ujar Dasco dalam rapat.

Pengesahan ini sekaligus menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh.

Baca Juga :  Skandal BPN Bogor Kian Panas: Publik Pertanyakan Integritas, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran UU Hak Konsumen

Rapat Baleg yang dipimpin Dasco turut dihadiri Ketua Baleg Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan tanpa pengecualian. Tidak ada fraksi yang menolak draf final RUU tersebut. Persetujuan itu kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat sebagai pengesahan tingkat I sebelum disahkan secara resmi dalam paripurna.

UU PPRT Memuat 12 Materi Strategis

Undang-Undang PPRT memuat 12 materi strategis yang menjadi fondasi baru perlindungan pekerja rumah tangga, sekaligus memperjelas hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.

Baca Juga :  Lambang Negara Dibiarkan Robek di SPBU BP Margonda: Nasionalisme Dilupakan, Wartawan Dilarang Liput

Beberapa poin penting yang diatur dalam UU tersebut antara lain:

Perlindungan berbasis HAM dan keadilan, untuk memastikan hubungan kerja tidak lagi bersifat abu-abu.

Skema perekrutan fleksibel, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.

Pengakuan batas budaya, agar praktik gotong royong tidak disalahartikan sebagai hubungan kerja formal.

Digitalisasi sistem perekrutan, baik melalui mekanisme daring maupun luring.

Hak jaminan sosial (BPJS), sebagai langkah penting memperkuat perlindungan pekerja.

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi, untuk meningkatkan profesionalisme PRT.

Pengetatan izin perusahaan penyalur (P3RT), guna mencegah praktik eksploitasi.

Larangan pemotongan upah oleh agen, demi melindungi hak ekonomi pekerja.

Pengawasan berlapis hingga tingkat RT/RW, sebagai sistem pencegahan kekerasan dan pelanggaran.

Aturan transisi inklusif, agar pekerja yang sudah bekerja tetap terlindungi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, APH Lagi Lagi Kembali Mangkir Dalam Persidangan

Kewajiban penerbitan aturan turunan maksimal satu tahun, agar UU segera bisa diterapkan.

Payung Hukum Baru untuk Pekerja Domestik

Dengan disahkannya UU ini, Indonesia kini resmi memiliki payung hukum yang mengatur sektor pekerja rumah tangga secara lebih komprehensif, sekaligus menempatkan perlindungan PRT dalam kerangka hukum nasional yang lebih modern.

Momentum pengesahan di Hari Kartini juga dinilai mempertegas pesan politik bahwa negara mulai menempatkan perlindungan pekerja rentan yang mayoritas adalah perempuan sebagai agenda penting.

UU PPRT diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat hak, martabat, dan kesejahteraan pekerja rumah tangga serta mendorong hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pemberi kerja.

(Heri)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600