Cianjur, – Sebuah koperasi di wilayah Cianjut mendapat sorotan tajam setelah terungkap tidak mendaftarkan pegawai/karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.23/02/2026
Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja sekaligus melanggar kewajiban hukum pengurus koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan sosial, baik dalam aspek kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Kegagalan koperasi dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana.
“Tidak adanya pendaftaran BPJS bagi pegawai koperasi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pekerja. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip koperasi yang seharusnya menjunjung tinggi kesejahteraan bersama,” tegas salah satu perwakilan masyarakat peduli koperasi.
Tuntutan dan Sanksi
Pengurus koperasi diminta segera mendaftarkan seluruh pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja diminta turun tangan melakukan pengawasan.
Sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin usaha dapat dikenakan bila koperasi tetap lalai.
Dalam kasus berat, pengurus dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seruan Masyarakat
Masyarakat dan anggota koperasi diajak untuk turut mengawasi jalannya organisasi agar tetap berlandaskan asas kekeluargaan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Pelanggaran hak pekerja tidak boleh ditoleransi karena akan merusak citra koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Lepi/Pewarta : Agus Nugroho
