CIPATAT_Dugaan persoalan pengadaan alat olahraga tradisional di sejumlah sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Cipatat berinisial Ahmad disebut-sebut mengoordinasikan pembelian alat olahraga tradisional dengan nilai mencapai Rp1.175.000 per sekolah.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang guru di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Cipatat menyampaikan pengaduan kepada awak media pada 18 Oktober 2026. Guru tersebut mengungkapkan bahwa pembelian alat olahraga tradisional itu terkesan diwajibkan bagi sekolah-sekolah SD di wilayah tersebut.
Menurut keterangan sumber, paket alat olahraga yang dibeli terdiri atas satu pasang egrang, satu pasang bakiak, satu buah sumpit, serta satu buah alat lempar sasaran panah. Keempat jenis peralatan tersebut disebut dijual dengan harga mencapai Rp1.175.000 untuk setiap sekolah.
“Setahu saya, anggarannya diambil dari Dana BOS. Informasi yang saya terima, pembelian alat olahraga tradisional tersebut dikoordinasikan oleh Ketua K3S, Ahmad. Saya juga sudah menanyakan kepada beberapa kepala sekolah SD di Kecamatan Cipatat, dan mereka menyampaikan bahwa alat tersebut dibeli melalui Ketua K3S Ahmad,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 56 sekolah dasar di wilayah Kecamatan Cipatat. Jika pengadaan tersebut benar-benar dilakukan oleh seluruh sekolah, nilai keseluruhan pembelian berpotensi mencapai puluhan juta rupiah.
Dengan asumsi setiap sekolah membeli satu paket seharga Rp1.175.000, apabila seluruh 56 sekolah ikut membeli, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp65.800.000.
Namun, jumlah sekolah yang benar-benar melakukan pembelian, jumlah paket yang dibeli, serta total dana yang telah dikeluarkan belum dapat dipastikan. Karena itu, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan informasi harga per paket dan jumlah sekolah yang disebutkan, bukan nilai transaksi yang telah terverifikasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses penentuan penyedia, kewajaran harga, dasar kebutuhan pengadaan, serta mekanisme penggunaan anggaran sekolah apabila pembelian tersebut menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media meminta keterangan Ketua Kelompok Guru Olahraga (KGO) Kecamatan Cipatat, Ujang, mengingat pengadaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan olahraga tradisional di sekolah.
Dalam keterangannya pada 18 Oktober 2026, Ujang mengaku tidak mengetahui secara terperinci proses awal pengadaan alat olahraga tradisional tersebut, termasuk harga, pihak penyedia, maupun mekanisme pembeliannya.
“Dari awal pengadaan alat olahraga tradisional itu, saya sebagai Ketua KGO tidak tahu sama sekali berapa harganya, dibeli dari siapa, dan bagaimana mekanismenya. Saya hanya tahu barang sudah ada. KGO hanya diberi tahu bahwa guru olahraga dari sekolah yang memesan alat tersebut dipersilakan mengambilnya di kantor dinas,” terang Ujang.
Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua K3S SD Kecamatan Cipatat, Ahmad, melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi darinya.
Upaya konfirmasi dilanjutkan pada 19 Oktober 2026 dengan mendatangi SDN 2 Nyomplong, Kecamatan Cipatat, tempat Ahmad menjabat sebagai kepala sekolah.
Saat tiba di lokasi, awak media memperoleh keterangan dari seorang guru bahwa kepala sekolah sempat datang pada pagi hari, tetapi kemudian keluar kembali. Guru tersebut juga belum dapat memastikan kapan Ahmad bisa ditemui untuk dimintai keterangan.
Munculnya pengaduan tersebut diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dan instansi pengawas terkait untuk melakukan penelusuran secara objektif.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, bukti pembelian, identitas penyedia, rincian harga barang, mekanisme pemilihan penyedia, serta keterangan kepala sekolah yang melakukan pembelian.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, penanganannya perlu dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Pada akhirnya, pengadaan alat olahraga tradisional semestinya bertujuan mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan kemampuan siswa, bukan menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Lepi




















