Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Klarifikasi Dugaan Biaya Kepulangan Klien, Yayasan Tri Hita Praba Tegaskan Tidak Pernah Mempersulit Keluarga

×

Klarifikasi Dugaan Biaya Kepulangan Klien, Yayasan Tri Hita Praba Tegaskan Tidak Pernah Mempersulit Keluarga

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG — Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan permintaan biaya dalam proses pemulangan klien dari tempat rehabilitasi yang beredar di situs http://bentengmerdeka.online dan katatribun.id , Yayasan Tri Hita Praba memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga klien, keluarga klien memberika uang sebesar Rp2.500.000 kepada seseorang berinisial *V*. Selanjutnya, menurut keterangan tersebut, V menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000 kepada pihak lain untuk mengurus administrasi kepulangan klien.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebagai informasi tambahan sdr. V bukanlah bagian dari Yayasan Tri Hita Praba Bandung. Saat keluarga datang, keluarga juga menyampaikan bahwa pihak keluarga akan mempertanyakan terkait dengan uang sebesar Rp. 1.000.000 yang tidak diserahkan oleh Sdr.V.

Dalam perkembangan berikutnya, setelah melakukan komunikasih klien tersebut akhirnya dapat pulang untuk menjalankan rawat jalan dan kembali bersama keluarganya.

Keterangan mengenai alur pemberian uang tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk mengenai tujuan penyerahan dana, pihak yang menerima, serta apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan biaya resmi yayasan atau keperluan lainnya. Yayasan juga telah memperlihatkan dan menjelaskan terkait dengan isi kwitansi dan pembayaran di peruntukan untuk apa aja kepada pihak keluarga yang menjemput klien.

Baca Juga :  Adv Ir. Herry Kasymir. ST.,SH.,MH : Peringati Hardiknas 2026" Mari Kita Wujudkan Pendidikan Yang Bermutu!

Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan biaya kepulangan perlu disikapi secara hati-hati dan tidak langsung disimpulkan sebagai pungutan yang dilakukan oleh yayasan sebelum terdapat keterangan dan bukti yang memadai.

Pihak Yayasan Tri Hita Praba menegaskan bahwa pelayanan rehabilitasi yang diberikan kepada klien tidak dimaksudkan untuk mempersulit proses kepulangan mereka.

Menurut keterangan pihak yayasan, selama menjalankan pelayanan rehabilitasi, yayasan juga telah membantu sejumlah klien yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya yayasan untuk memberikan kesempatan kepada klien memperoleh pelayanan rehabilitasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga :  Verra Victoria Promosi Kopi Sulawesi dan Sumatera Mandheling Gayo Lebih Mendunia di Tahun 2025.

Meski demikian, terkait persoalan biaya dalam kasus ini, penjelasan mengenai dasar pembayaran, rincian penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab tetap perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam pelayanan rehabilitasi, keterbukaan mengenai biaya dan administrasi merupakan hal penting, baik bagi pengelola lembaga maupun keluarga klien.

Apabila terdapat pembayaran yang berkaitan dengan proses kepulangan (rawat jalan), pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tujuan pembayaran, rincian dana, dan bukti transaksi yang tersedia.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa persoalan yang berkembang dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Redaksi juga memandang perlu adanya klarifikasi langsung inisial V mengenai alur penyerahan uang sebagaimana disampaikan dalam kronologi keluarga, serta penjelasan dari pihak Yayasan Tri Hita Praba mengenai apakah dana tersebut tercatat sebagai penerimaan resmi yayasan.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Konflik Global

Pemberitaan ini disusun untuk memberikan ruang bagi penjelasan mengenai kronologi yang disampaikan.

Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab tetap menjadi perhatian dalam penyajian informasi.

Awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Sdr.V dan pihak lainnya untuk menjelaskan alur dana Rp2.500.000 dan Rp1.500.000 tersebut, agar duduk perkaranya terang benderang dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Yayasan juga menyampaikan agar masyarakat atau keluarga klien dapat dengan bijak dalam pengurusan rehabilitasi agar tidak di manfaatkan oleh oknum oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600