Cililin KBB_HARIANESIA.COM_ 2 Juli 2026 – Dugaan lemahnya penindakan terhadap peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko yang diduga menjual obat keras secara bebas di wilayah hukum Polsek Cililin dilaporkan kembali beroperasi hanya beberapa jam setelah dilakukan penggerebekan dan dipasang garis polisi (police line).
Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, jajaran Reserse Kriminal Polsek Cililin melakukan operasi terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah awak media turut hadir untuk meliput proses penindakan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar obat keras golongan G, di antaranya diduga jenis tramadol dan obat lainnya, yang berada di dalam sebuah tas kecil yang ditinggalkan pemilik toko saat melarikan diri dari lokasi.
Atas respons cepat tersebut, sejumlah awak media sebelumnya memberikan apresiasi kepada Polsek Cililin karena dinilai sigap menindak laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, situasi berubah tidak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Warga menyebut toko yang sebelumnya telah dipasang garis polisi itu kembali beroperasi seperti biasa hanya sekitar dua hingga tiga jam setelah penggerebekan.
Informasi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika benar toko tersebut kembali beroperasi dalam waktu yang sangat singkat, publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas penindakan yang dilakukan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.
Di sisi lain, beredar pula informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan pengusaha obat keras yang dikenal dengan nama panggilan “Boy” memiliki bekingan kuat. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cililin dan jajaran Polres Cimahi, memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan toko tersebut diduga dapat kembali beroperasi dalam waktu singkat setelah dilakukan penindakan.
Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar pemberantasan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada tindakan sesaat. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cililin belum memberikan keterangan resmi terkait informasi bahwa toko yang telah dipasang garis polisi tersebut diduga kembali beroperasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pawarta: Agus Nugroho
Lepi























