Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Diduga Kades Kertamulya Terlibat dalam Pengelolaan Revitalisasi SDN 1 Kertamulya, Permendikbud 75/2016 Dipertanyakan

×

Diduga Kades Kertamulya Terlibat dalam Pengelolaan Revitalisasi SDN 1 Kertamulya, Permendikbud 75/2016 Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Padalarang KBB_HARIANESIA.COM– Dugaan keterlibatan Kepala Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dalam pengelolaan pembangunan revitalisasi di SDN 1 Kertamulya menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang menyebut pembangunan revitalisasi sekolah diduga dikelola oleh Komite Sekolah dan dalam pelaksanaannya disebut berada di bawah kendali Kepala Desa Kertamulya, Farhan.

Informasi tersebut diterima awak media pada 20 Agustus 2026. Dalam aduan masyarakat, disebutkan bahwa Kepala Desa Kertamulya Farhan yang disebut-sebut juga merupakan anggota Komite Sekolah SDN 1 Kertamulya diduga memiliki keterlibatan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di sekolah tersebut yang bernilai Rp.932.976.604,- yg bersumber dari APBN Anggaran tahun 2026

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi SDN 1 Kertamulya pada 21 Agustus 2026 guna melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.

Namun, saat tiba di lokasi, awak media tidak dapat bertemu langsung dengan kepala sekolah. Salah seorang guru yang ditemui mengatakan kepala sekolah sedang mengikuti rapat di luar sekolah dan disebut tidak dapat dihubungi.

Ketika ditanyakan mengenai siapa pihak yang dapat memberikan keterangan terkait pembangunan revitalisasi tersebut, pihak sekolah disebut belum bersedia memberikan penjelasan.

Awak media kemudian mencoba menggali informasi dari salah seorang pekerja yang berada di lokasi pembangunan. Pekerja tersebut mengaku sebagai tenaga borongan pekerjaan atap baja ringan dan meminta identitasnya ditulis dengan inisial A.

Baca Juga :  Membangun Kota Toleransi: Fondasi Harmoni di Era Globalisasi

Menurut A, dirinya bekerja berdasarkan instruksi langsung dari Kepala Desa Kertamulya.

“Saya di sini hanya pegawai borongan baja ringan dan saya di sini diinstruksikan langsung oleh Pak Kades dan diberikan ongkos kerja saja,” ungkap A pada 21 Agustus 2026.

Pernyataan pekerja tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut, termasuk mekanisme penunjukan pekerja, pengadaan material, sumber anggaran, serta bentuk keterlibatan Komite Sekolah dan Pemerintah Desa.

Untuk mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Desa Kertamulya, awak media kemudian mendatangi kantor desa yang berada di kawasan perempatan Padalarang.

Di kantor desa, awak media hanya bertemu dengan Sekretaris Desa Kertamulya. Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam pembangunan revitalisasi SDN 1 Kertamulya, sekdes menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dilaporkan terlebih dahulu.

“Ini di luar ranah saya, khawatir salah. Mungkin berkenan saya melaporkan dulu, kapan bisa ketemu,” ujar Sekdes Kertamulya.21/8/2026

Awak media selanjutnya mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kertamulya Farhan melalui pesan WhatsApp.22/8/2026

Dalam jawabannya, Farhan menegaskan bahwa dirinya menilai tidak ada aturan yang melarang kepala desa memiliki usaha ataupun menjadi pelaksana pekerjaan.

“Porsi dan posisi di dinya sanés kepala desa. Teu aya aturan hiji pun anu ngalang kepala desa gaduh usaha atanapi janten pelaksana,” demikian jawaban Farhan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Semarak Pekan Olahraga HUT RI ke-80, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Berbagai Perlombaan Meriah

Ketika ditanyakan mengenai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Farhan menyatakan bahwa aturan tersebut mengatur mengenai Komite Sekolah, bukan secara khusus mekanisme pelaksanaan proyek renovasi atau revitalisasi sekolah.

“Permendikbud 75/2016 memang mengatur Komite Sekolah, bukan mekanisme pelaksanaan proyek renovasi sekolah. Bahkan Pasal 5 menyebut bupati/wali kota, camat, dan lurah/kepala desa sebagai pembina Komite Sekolah,” ungkap Farhan melalui pesan WhatsApp.»

Farhan juga menyinggung Pasal 4 ayat (3) yang mengatur mengenai unsur yang tidak dapat menjadi anggota Komite Sekolah.

Pernyataan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (3) menyatakan anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur pemerintah desa. Sementara itu, Pasal 5 menyatakan bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai wilayah kerjanya.

Artinya, ketentuan mengenai kepala desa sebagai pembina Komite Sekolah tidak serta-merta sama dengan ketentuan mengenai keanggotaan Komite Sekolah.

Bukan Hanya Soal Keanggotaan, Mekanisme Pengelolaan Juga Perlu Dibuka

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Secara aturan, Kepala Desa tidak boleh merangkap menjadi anggota atau pengurus Komite Sekolah, dan juga tidak boleh menjadi pelaksana langsung pengelola pembangunan fisik/proyek revitalisasi di sekolah. Kepala Desa berkedudukan sebagai Pembina Komite Sekolah di wilayahnya, sehingga rangkap jabatan menyalahi aturan dan menciptakan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Pemdes Babakanraden Tuntaskan Proyek Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025

Kepala Desa/Lurah/Camat posisinya adalah sebagai pembina komite sekolah di wilayah kerja masing-masing.

Hal tersebut penting mengingat pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan publik dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan penjelasan secara langsung mengenai mekanisme pengelolaan revitalisasi SDN 1 Kertamulya.

Begitu pula Pemerintah Desa Kertamulya melalui Sekretaris Desa belum memberikan keterangan lebih lanjut dan menyatakan akan terlebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Kertamulya Farhan telah memberikan tanggapan melalui WhatsApp dan menyatakan bahwa tidak terdapat aturan yang menurutnya melarang kepala desa memiliki usaha ataupun menjadi pelaksana pekerjaan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, diperlukan pula penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, pihak pelaksana program revitalisasi, Komite Sekolah SDN 1 Kertamulya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui mekanisme pekerjaan tersebut.

Pertanyaan utama yang kini muncul adalah: siapa sebenarnya pengelola dan penanggung jawab pekerjaan revitalisasi SDN 1 Kertamulya, serta apakah seluruh proses pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul dugaan konflik kepentingan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600