Kab.CIANJUR_HARIANESIA.COM– Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin di wilayah Jalan Ciseupan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya sempat berhenti menyusul pemberitaan sejumlah media, aktivitas penggalian di lokasi tersebut diduga kembali berjalan.
Informasi yang dihimpun awak media pada Kamis, 6 Agustus 2026, menunjukkan adanya aktivitas alat berat di lokasi yang diduga merupakan area galian C tersebut. Sejumlah warga sekitar juga membenarkan bahwa kegiatan penggalian kembali berlangsung.
Sebelumnya, lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang mantan anggota dewan bernama Asni. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, aktivitas galian tersebut kini diduga diambil alih oleh kerabatnya yang dikenal dengan nama Ayank dan aban
Saat dikonfirmasi sebelumnya mengenai legalitas kegiatan tersebut, Asni menyampaikan bahwa galian C tersebut belum memiliki izin dan proses perizinannya masih ditempuh.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum kegiatan penggalian yang kini kembali berlangsung. Pasalnya, apabila proses perizinan belum selesai, aktivitas pertambangan atau penggalian seharusnya terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan dan perizinan yang diwajibkan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat awak media kembali mendatangi lokasi pada 6 Agustus 2026, terlihat alat berat beroperasi melakukan aktivitas penggalian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas kegiatan serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan.
Seorang warga sekitar, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebutkan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas penggalian tersebut disebut-sebut merupakan milik seseorang bernama Husen.
“Sekarang terlihat lagi ada alat berat yang bekerja,” ujar warga tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan lahan maupun pihak yang mengelola aktivitas galian tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak-pihak terkait.
Kembali beroperasinya aktivitas galian yang sebelumnya disebut belum mengantongi izin juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari instansi berwenang.
Masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan atau izin yang diperlukan, atau justru berjalan sementara proses perizinannya masih berlangsung.
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Cianjur, untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah diketahui dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terkait legalitas serta dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai siapa pemilik atau pengelola lokasi, melainkan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Jika memang belum memiliki izin, masyarakat tentu berharap aparat dan instansi terkait dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila ternyata telah memiliki dokumen perizinan yang sah, pihak pengelola juga diharapkan dapat menunjukkannya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, status perizinan terbaru aktivitas galian di Jalan Ciseupan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Asni, Ayank, Husen, pengelola kegiatan, Pemerintah Kabupaten Cianjur, maupun Polres Cianjur untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas, kepemilikan lahan, serta aktivitas galian yang kembali berlangsung tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapat kejelasan. Jangan sampai aktivitas yang belum jelas legalitasnya terus berjalan dan baru ditindak setelah menimbulkan persoalan lingkungan maupun konflik dengan warga.
Lepi
Pewarta: Agus Nugroho
