Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Aktivitas Galian C di Desa Sindangsari Jadi Sorotan Warga

×

Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Aktivitas Galian C di Desa Sindangsari Jadi Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cilaku kab.Cianjur_ HARIANESIA.COM– Aktivitas galian C berupa penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Nyalantrang RT 01 RW 01, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian masyarakat setempat. Pasalnya, lokasi tambang tersebut berada di area yang mudah terlihat dari jalan desa dan diduga beroperasi secara terbuka tanpa adanya penindakan yang jelas dari pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang pasir yang kerap dikaitkan dengan seseorang yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Wa Bonex” tersebut diduga menjalankan aktivitas penambangan secara terus-menerus. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional tambang tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sejumlah warga mempertanyakan apakah aktivitas penambangan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, muncul pula dugaan adanya koordinasi dengan pihak tertentu sehingga aktivitas tambang dapat berlangsung secara terang-terangan meskipun lokasinya berada di area yang mudah dipantau oleh masyarakat maupun instansi terkait.

Baca Juga :  SDN Sudirman IV Makassar Ikut Melaksanakan Kegiatan Jambore

Pada Minggu (25/5/2026), awak media mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi terkait aktivitas penambangan tersebut. Namun, saat berada di lokasi, seorang kasir yang diketahui bernama Yoga tampak tetap menjalankan aktivitas pelayanan transaksi penjualan pasir sebagaimana biasa.

Menurut pantauan di lapangan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait pertanyaan yang disampaikan awak media mengenai legalitas dan operasional tambang tersebut. Aktivitas jual beli material pasir pun terlihat tetap berlangsung di lokasi.

Baca Juga :  Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Masyarakat berharap instansi berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan dinas terkait, dapat melakukan pengecekan serta verifikasi terhadap status perizinan tambang tersebut guna memberikan kepastian hukum dan menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang maupun pihak berwenang terkait legalitas dan operasional aktivitas galian C yang berlokasi di Kampung Nyalantrang RT 01 RW 01, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur tersebut.

Baca Juga :  LSM KPKB: Rakyat Bayar Pajak untuk Kemajuan Negeri, Bukan untuk Kemewahan Segelintir Pejabat

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600