Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Dewan Pengawas WRC PAN-RI” Habib Muchdar Assegaf : Dorong Pertimbangan Humanis atas Permohonan Penangguhan Ali Ridhok/Babeh Aldo

×

Dewan Pengawas WRC PAN-RI” Habib Muchdar Assegaf : Dorong Pertimbangan Humanis atas Permohonan Penangguhan Ali Ridhok/Babeh Aldo

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANJARMASIN_HARIANESIA.COM– Dewan Pengawas Watch Relation of Corruption (WRC) yang juga merupakan bagian dari Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN-RI), Habib Muchdar Assegaf, menyatakan dukungannya terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan bagi tersangka Ali Ridhok atau yang biasa dikenal Babeh Aldo” Ungkapnya Senin 27/7/26

“Ali Ridhok diketahui ditahan sejak 22 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/13/VII/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam perkara tersebut, Ali Ridhok disangkakan melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kolaborasi BNN Dan Kemenag Launching Madrasah Aman, Nyaman, Menyenangkan, Dan Bersih Dari Narkoba

Habib Muchdar Assegaf mengatakan bahwa WRC (PAN-RI) menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu pihaknya berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh Bapak Kapolda KalSel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H.,MH juga kepada penyidik
Ditreskrimsus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI, baik di tingkat DPP maupun dari tingkat DPD dan DPC yang berada, mendukung penuh agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Saudara Ali Ridhok juga dikenal” Babeh Aldo agar dapat dipertimbangkan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Program Ketahanan Pangan di Pemkab Bandung, Belasan Pengusaha Rugi Ratusan Miliar

“Kami percaya penyidik Polda Kalimantan Selatan akan menilai permohonan tersebut secara objektif dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Habib Muchdar Assegaf.

Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat diajukan oleh tersangka melalui mekanisme hukum, sedangkan keputusan untuk mengabulkan atau menolak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

Habib Muchdar juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan berkeadilan” Tutupnya .

Baca Juga :  Siswi Berprestasi Lulu Muchdar Assegaf" Raih Juara 2 Pada Open Festival Bela Diri Karate Se- Provinsi KalSel

Sumber: Habib Muchdar Assegaf.

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600