EdukasiTNI-POLRI

Dewan Gereja Papua Soroti Tragedi Puncak, Aktivis HAM Minta Komnas HAM Bentuk TPF

Selpius Bobii, aktivis HAM, eks tapol Papua dan Koordinator JDRP2. Foto: Istimewa

JAYAPURA_HARIANESIA.COM_ Aktivis HAM Papua Selpius Bobii melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 13–15 April 2026. Dalam laporan tertanggal 20 April 2026, ia menyebut peristiwa itu sebagai “kejahatan kemanusiaan” dan mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Komnas HAM RI.

Menurut Selpius, yang juga Koordinator Jaringan Damai Rakyat Papua (JDRP2), terdapat indikasi penyerangan terhadap warga sipil di tujuh kampung oleh Satuan Tugas Koops TNI Habema dengan menggunakan helikopter, drone udara, dan senjata api. Akibatnya, kata dia, terjadi korban jiwa, luka fisik dan psikis, serta pengungsian warga ke hutan dan kabupaten terdekat.

“Tak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia. Para pelaku harus diproses hukum dan harus dipenjara,” tulis Selpius dalam laporannya, Senin (20/4/2026).

*Tanggapan Dewan Gereja Papua*
Laporan itu mengutip pernyataan Moderator Dewan Gereja Papua, Pdt. Dr. Benny Giay, saat pertemuan dengan keluarga korban di Sentani, Jayapura, Minggu (19/4/2026). Pdt. Benny menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi berdarah di Dogiyai dan Puncak pada Maret–April 2026.

“Peristiwa penyerangan membabi buta kepada warga sipil yang tidak bersalah, termasuk anak kecil dan lansia dibantai oleh aparat itu bukti bahwa Negara Indonesia tidak menginginkan orang Papua hidup di atas tanah ini,” kata Pdt. Benny sebagaimana dikutip dalam laporan. Ia juga menyebut pembentukan Komite Percepatan Pembangunan di Tanah Papua “terjadi sebaliknya” di lapangan.

*Tujuh Poin Rekomendasi*
Selpius menyampaikan tujuh rekomendasi, antara lain:
1. Pemda dan DPR Papua Tengah membentuk TPF lintas unsur untuk menjadi pegangan Komnas HAM RI;
2. Komnas HAM RI segera membentuk TPF karena kasus dinilai tergolong pelanggaran HAM berat;
3. Meminta Presiden dan DPR RI menarik militer dari Tanah Papua;
4. Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB berkunjung untuk memantau ‘Darurat Kemanusiaan’;
5. Indonesia membuka akses bagi wartawan asing dan Komisioner HAM PBB untuk investigasi;
6. Solidaritas internasional meningkatkan kampanye desakan akses ke Papua;
7. Meminta digelar perundingan antara TPNPB-OPM, PBB, Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda.

Laporan juga menyerukan seluruh rakyat Papua berkabung dengan atribut duka.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Mabes TNI, Mabes Polri, Komnas HAM RI, Pemprov Papua Tengah, dan DPR Papua Tengah terkait tudingan dan rekomendasi dalam laporan tersebut.

Pihak TNI dan Polri berulang kali menyatakan operasi di Papua bertujuan menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pemerintah pusat juga menyebut pembangunan di Papua terus dipercepat melalui berbagai kebijakan afirmasi.

Semua pihak berhak memberikan klarifikasi dan jawaban. Asas praduga tak bersalah berlaku.

Dwi

Exit mobile version