Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

DELI SERDANG Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali meresahkan masyarakat

×

DELI SERDANG Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali meresahkan masyarakat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Setelah sebelumnya dibongkar aparat TNI di Kecamatan Pagar Merbau pada Maret 2025, kini praktik serupa dilaporkan muncul di kawasan wisata keluarga di Kecamatan Biru-Biru.

WARGA BIRU-BIRU DESAK KAPOLSEK BERTINDAK

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Keresahan mendalam datang dari warga Desa Sarilaba Jahe, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Sejumlah warga dan pelaku usaha di kawasan Wisata Alam Semangat Baru meminta pihak kepolisian segera menindak dan menghentikan praktik perjudian sabung ayam, yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta merugikan ekonomi warga setempat.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh sejumlah warga, termasuk pengelola tempat pemandian, kepada awak media pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.48 WIB. Warga memilih untuk tidak menyebutkan identitasnya secara lengkap demi keamanan pribadi.

DIDUGA DIKELOLA OLEH REZZA SITEPU
Warga meminta kepada Kapolsek Biru-Biru, Iptu Indra Kristian Tamba, S.E., M.H., beserta seluruh jajarannya untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan kegiatan tersebut.
Warga menduga sindikat perjudian ini dikelola oleh seseorang bernama Rezza Sitepu. nama tersebut masih berupa dugaan warga dan belum terbukti secara hukum. Pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Resmikan Panti Marhaenis dan Lantik Pengurus, KBM Karanganyar Siap Ekspansi Organisasi hingga Tingkat Kecamatan

KAPOLSEK BELUM BISA DIKONFIRMASI
Saat awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada Kapolsek Biru-Biru pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Anggota kepolisian yang bertugas menyatakan akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada pimpinan agar ditindaklanjuti secepat mungkin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Biru-Biru maupun Polresta Deli Serdang terkait penindakan di lokasi tersebut.

BUKAN PERTAMA KALI. LAPAK DI PAGAR MERBAU PERNAH DIBAKAR TNI
Praktik sabung ayam di Deli Serdang bukan hal baru.
Pada Jumat (14/3/2025), Kodim 0204/DS bersama Yonif 121/MK membongkar dan membakar lapak judi dadu dan sabung ayam di Dusun Durian Lima, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Uang Rakyat Rp81 Juta Dipertaruhkan, Kabid SDA DPUPR Depok Bungkam Soal Celah U-Ditch dan Risiko Keselamatan

Lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah digerebek dan ditutup oleh Koramil 06/LP dan aparat Desa Jati Baru pada tahun 2024 lalu. Namun kembali beroperasi sejak Senin (11/3/2025), sehingga membuat masyarakat resah.
Saat penggerebekan, petugas hanya menemukan lapak yang sudah kosong, diduga operasi sudah bocor.
Dari lokasi, personel menyita sejumlah barang bukti seperti 4 arena sabung ayam, 1 ruangan judi dadu, dan 8 meja judi kartu domino.
Dandim 0204/DS yang diwakili Danramil 0204-06/LP, Kapten Inf Warsito, menjelaskan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI yang membeking praktik perjudian di lokasi.
Setelah pendalaman, dipastikan tidak ada keterlibatan oknum prajurit.

Baca Juga :  Payment Link: Cara Gampang Bikin Bisnis Online Jadi Lebih Praktis

DASAR HUKUM SABUNG AYAM TERMASUK PERJUDIAN
Dalam hukum Indonesia, sabung ayam yang disertai taruhan termasuk tindak pidana perjudian.
Pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 303 bis KUHP untuk pemain judi.
Selain itu, praktik ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Jika terbukti ada pembiaran oleh aparat, hal tersebut juga menjadi pelanggaran disiplin dan kode etik.

WARGA MINTA PENUTUPAN PERMANEN, BUKAN SEKADAR RAZIA

Warga Sarilaba Jahe berharap penindakan tidak berhenti pada razia sesaat.
Mereka meminta arena ditutup permanen, pengelola diproses hukum, dan kawasan wisata dikembalikan fungsinya sebagai tempat rekreasi keluarga.

M.chairul

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600