Kepala Distrik Moskona Timur Salmon Igomu menyebut distrik dan kampung tidak lagi menerima tambahan pagu seperti tahun-tahun sebelumnya. MRPB Pokja Adat mendesak transparansi serta evaluasi penyaluran anggaran

TELUK BINTUNI, 14 Oktober 2026— Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menjadi sorotan setelah realisasi anggaran tahun 2026 dilaporkan baru mencapai 65,86 persen. Di sisi lain, Kepala Distrik Moskona Timur, Salmon Igomu, S.E., mengungkapkan keluhan mengenai tidak adanya tambahan pagu anggaran bagi distrik dan kampung selama dua tahun berturut-turut.
Berdasarkan data yang disampaikan, pagu Dana Otsus Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2026 mencapai Rp148,27 miliar. Hingga September 2026, realisasinya tercatat sekitar Rp97,66 miliar atau 65,86 persen. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp50,61 miliar yang belum terealisasi.
Persoalan tersebut disoroti anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, S.T. Ia menilai realisasi anggaran perlu diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai program, penerima manfaat, serta dampak penggunaan dana bagi masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP).
Salmon Igomu, S.E., menyampaikan bahwa persoalan anggaran tidak hanya dirasakan oleh Distrik Moskona Timur. Menurut keterangannya, keluhan serupa dialami distrik-distrik lain di Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk kampung-kampung yang berada di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah daerah biasanya mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp100 juta melalui sidang perubahan APBD untuk setiap distrik. Namun, menurut Salmon, tambahan tersebut tidak lagi diterima selama tahun anggaran 2025 dan 2026.
“Menyangkut Dana Otsus, kami di distrik sudah tidak mendapatkannya seperti tahun-tahun sebelumnya, mulai dari 2025 hingga 2026. Kami juga tidak mendapatkan tambahan anggaran lagi,” ujar Salmon.
Ia menambahkan, ketiadaan tambahan pagu anggaran tersebut berdampak pada harapan distrik untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Biasanya dalam sidang perubahan, kami mendapatkan Rp100 juta dari pemerintah daerah. Namun, sudah dua tahun berturut-turut distrik-distrik dan kampung-kampung tidak mendapatkan pagu anggaran tambahan. Intinya, sudah tidak ada dana yang kami terima,” katanya.
Keterangan Salmon menjadi salah satu dasar bagi MRPB Pokja Adat untuk mendorong penelusuran lebih lanjut mengenai distribusi anggaran, terutama terkait hubungan antara alokasi Dana Otsus di tingkat kabupaten dan dukungan pembiayaan bagi pemerintahan distrik serta kampung.
Eduard Orocomna menilai keluhan dari distrik-distrik perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, besarnya pagu anggaran harus disertai penjelasan yang dapat diakses publik mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan penerima manfaat program.
“Kalau 28 distrik sampai tidak mendapatkan tambahan anggaran dalam perubahan APBD selama dua tahun, ini perlu menjadi perhatian serius. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana anggaran direncanakan dan disalurkan, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Eduard.
Ia juga menyoroti adanya alokasi Dana Tambahan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otsus pada sektor terkait, termasuk sektor pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), yang dalam data disampaikan memiliki pagu sekitar Rp158,79 miliar.
Menurut Eduard, besaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen anggaran untuk memastikan sumber pendanaan, peruntukan, realisasi, dan keterkaitannya dengan kebutuhan distrik maupun kampung.
Ia mendorong agar pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen APBD, laporan realisasi anggaran, serta pelaksanaan program di lapangan. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya didasarkan pada besaran dana yang tersedia, tetapi juga pada hasil dan manfaatnya bagi masyarakat.
MRPB Pokja Adat, lanjutnya, akan mengawal persoalan tersebut agar penggunaan Dana Otsus tetap memperhatikan tujuan afirmasi dan peningkatan kesejahteraan orang asli Papua.
Eduard menilai pemerintah daerah perlu membuka ruang evaluasi bersama dengan DPRK, MRPB, pemerintah distrik, pemerintah kampung, dan unsur masyarakat adat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat bawah.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai keluhan 28 distrik tersebut bersumber dari pernyataan Salmon Igomu, S.E., dan sorotan Eduard Orocomna, S.T. Penjelasan resmi pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengenai alasan tidak adanya tambahan pagu anggaran selama dua tahun terakhir, serta rincian realisasi Dana Otsus tahun 2026, masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.
Keterbukaan informasi dari pemerintah daerah menjadi penting agar publik dapat membedakan antara tidak adanya tambahan anggaran melalui perubahan APBD dan tidak adanya penyaluran Dana Otsus secara keseluruhan.
(DW/Redaksi)