Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Cegah Pungli, Satlantas Polres Sukabumi Buka Kotak Pengaduan dan Tegaskan Tarif Resmi SIM

×

Cegah Pungli, Satlantas Polres Sukabumi Buka Kotak Pengaduan dan Tegaskan Tarif Resmi SIM

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sukabumi_HARIANESIA.COM_ 3 April 2026 – Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Sukabumi,AKP, Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K , menegaskan bahwa tarif pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya telah sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli) serta perantara yang tidak bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, AKP, Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K,menyampaikan bahwa tarif resmi SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sehingga tidak ada biaya tambahan yang tidak wajar yang boleh dikenakan kepada pemohon. Berikut rincian tarif resmi yang berlaku:

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tarif Pembuatan SIM Baru

Baca Juga :  Apresiasi untuk Personel Berdedikasi, Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada 13 Anggota Berprestasi

– SIM A, B I, B II: Rp 120.000
– SIM C, C I, C II: Rp 100.000
– SIM D, D I: Rp 50.000
– SIM Internasional: Rp 250.000

Tarif Perpanjangan SIM

– SIM A, B I, B II: Rp 80.000
– SIM C, C I, C II: Rp 75.000
– SIM D, D I: Rp 30.000
– SIM Internasional: Rp 225.000

“Tarif di atas adalah biaya resmi negara yang harus dibayarkan. Masyarakat tidak perlu membayar lebih mahal melalui calo atau pihak lain, karena proses pengurusan SIM dapat dilakukan langsung dengan mudah dan transparan di Satpas,” tegasnya.

Baca Juga :  Meski Dengan Risiko Pendaratan, Helikopter Poludara Baharkam Polri Berhasil Dropping Logistik Bantuan ke Aceh Tamiang

Selain menegaskan tarif resmi, pihak Satlantas Polres Sukabumi juga membuka saluran pengaduan khusus untuk mengantisipasi dan menindak tegas praktik pungli. Kotak pengaduan telah disiapkan di loket pelayanan Satpas, serta masyarakat juga dapat melaporkan melalui nomor telepon dan media sosial resmi Polres Sukabumi.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, jujur, dan bebas dari korupsi. Jika ada oknum atau pihak yang meminta biaya di luar tarif resmi, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah AKP .Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Juga :  Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa rincian biaya yang tertera dan meminta bukti pembayaran resmi setelah melakukan transaksi, agar terhindar dari kerugian akibat penipuan.

(Tim/EWR)

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600