Semarang_Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi wisata di Kabupaten Semarang diamankan jajaran Polres Semarang. Ia diduga mencairkan dana cashback fiktif biro perjalanan yang seolah-olah mengunjungi lokasi wisata tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menyampaikan hal tersebut pada Selasa 13 Oktober 2026. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku berinisial OW (23) warga Kab. Purworejo, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. OW mengajukan pencairan dana kepada admin perusahaan dengan dalih adanya rombongan yang datang ke lokasi wisata dan berhak menerima cashback.
“Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing obyek wisata Dusun Semilir, dengan modus memanipulasi data. Pengunjung non biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan, sehingga pelaku mendapatkan cashback/fee dari perusahaan,” terangnya.
AKP Bodia menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2023. Dari pencairan cashback fiktif itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
“Pelaku bekerja mulai akhir 2022, dan pada pertengahan 2023 pelaku OW melakukan aksinya hingga berhasil mencairkan dana seratus juta rupiah,” tambahnya.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan penyelidikan mendalam, Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 8 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Keterangan awal, pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya, yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Mariyo
