Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng

×

Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KUDUS – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di outlet ayam crispy Jago Rizki Chicken, Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Sejumlah barang dagangan, mulai dari empat tabung elpiji 3 kilogram, minyak goreng, hingga gula pasir, raib digondol pencuri.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pemuda berinisial MWR (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Gebog bersama Unit Resmob Polres Kudus pada Kamis (8/10/2026) malam.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengatakan, pencurian itu diketahui pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, karyawan outlet hendak menyiapkan bahan untuk berjualan, tetapi mendapati seluruh tabung elpiji yang biasa digunakan untuk memasak sudah tidak ada.

Baca Juga :  Cegah Aksi Gengster dan Begal, Tim URC Satreskrim Sukoharjo Intensifkan Patroli Malam

Awalnya, karyawan mengira tabung gas tersebut diambil oleh penjual gas langganan. Namun, setelah mendapat informasi dari pedagang di sekitar outlet, karyawan tersebut mengecek kondisi tempat usaha dan mendapati jendela berbahan galvalum dalam keadaan rusak seperti bekas digunting. Sejumlah barang dagangan juga diketahui hilang.

Pemilik outlet kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki masuk ke dalam outlet dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Baca Juga :  Patroli Ops Keselamatan Candi 2026, Satlantas Amankan Kawasan Waduk Gajah Mungkur

Barang yang hilang diantaranya empat tabung elpiji 3 kilogram, satu dus minyak goreng kemasan isi ulang merek Minyakita sebanyak 12 liter, serta dua kilogram gula pasir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 juta dan melaporkannya ke Polsek Gebog.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kudus hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, pada Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Kombes Artanto,Terkait Ramainya video Kapolda Jawa Tengah, Tidak Julurkan Tangan Saat Papasan dengan Andhika

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gebog untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

AKP Siswanto mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan pedagang, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian.

Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600