Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tim URC Polres Sragen Tangkap Residivis Penipuan di Terminal Tirtonadi, Motor Scoopy Korban Dijual Rp 4 Juta

×

Tim URC Polres Sragen Tangkap Residivis Penipuan di Terminal Tirtonadi, Motor Scoopy Korban Dijual Rp 4 Juta

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, pria berusia 60 tahun asal Boyolali yang tercatat sebagai residivis kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya terhenti.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang menangkapnya di Terminal Tirtonadi, Solo, Jumat (9/10/2026), setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik korban di wilayah Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Ironisnya, sepeda motor yang dipinjam dengan alasan hendak mengantarkan jaket kepada seorang teman itu justru diduga dijual kepada orang lain.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual motor tersebut kepada seorang pria bernama Jarwo di wilayah Tayu, Kabupaten Pati, dengan harga hanya Rp 4 juta.

Penangkapan ini menjadi hasil gerak cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Perum Margo Asri, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban berada di rumah saksi di kawasan Perum Margo Asri. Sebelumnya, saksi datang ke rumah tersebut setelah dihubungi melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Latihan Brigade Makin Modern, Pussimpur Hadirkan Simulasi Tempur Holomatix

Di lokasi itu, terlapor juga berada bersama mereka. Situasi yang semula berjalan biasa berubah menjadi persoalan ketika terlapor meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam keluaran tahun 2020.

Motor tersebut dipinjam dengan alasan untuk mengantarkan jaket milik temannya yang hendak pergi ke Boyolali.

Karena percaya kepada terlapor, saksi menyerahkan kunci kontak beserta sepeda motor tersebut.

Namun, setelah dibawa pergi, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan. Penantian korban tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Karangmalang pada Rabu (2/9/2026).

Sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD-4530-AE itu ditaksir bernilai Rp 13 juta. Selain kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 780 ribu yang tersimpan di dalam jok motor. Total kerugian materiil mencapai sekitar Rp 13,78 juta.

Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, jajaran Reskrim Polsek Karangmalang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terlapor.

Perkembangan penyelidikan mengarah pada Rolis Karmayudi alias Yudi. Pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim Resmob/URC Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Karangmalang bergerak mencari keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di Terminal Tirtonadi, Solo.

Baca Juga :  Polsek Gunungsindur Gelar Operasi Premanisme, Amankan Seorang Juru Parkir Liar

Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku terkait dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang pria bernama Jarwo di wilayah Tayu, Kabupaten Pati, seharga Rp 4 juta.

Sekitar pukul 11.20 WIB, pelaku dibawa ke Polsek Karangmalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berbekal keterangan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bergerak ke wilayah Tayu, Kabupaten Pati, guna mencari keberadaan Jarwo sekaligus menelusuri sepeda motor yang diduga telah dijual pelaku.

Namun, saat petugas mendatangi rumah yang bersangkutan, Jarwo tidak berada di rumah dan belum kembali meski telah ditunggu.

Fakta lain terungkap dalam pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Rolis mengaku pernah terlibat tindak pidana dan telah menjalani hukuman sebanyak empat kali, terdiri atas tiga perkara penipuan atau penggelapan dan satu perkara penipuan.
Riwayat tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam penanganan perkara.

Meski demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan saat ini tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy, sebuah jaket atau hoodie Adidas berwarna abu-abu, celana panjang loreng hijau, peci hitam rajut, serta sejumlah aksesori berupa gelang dan cincin akik.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Kodim Wonogiri Siagakan Personilnya

Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sepeda motor dan mengembangkan keterangan terkait pihak yang diduga menerima penjualan kendaraan tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penangkapan terhadap terlapor.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain, termasuk kepada orang yang baru dikenal atau belum memiliki hubungan kepercayaan yang kuat.

Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, sehingga petugas dapat segera melakukan penanganan dan penyelidikan.

Saat ini, Rolis Karmayudi alias Yudi telah dibawa ke Polsek Karangmalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600