Bandung_HARIANESIA.COM_ 29 Juli 2026 – Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan dan pengesahan Kelompok Tani Tinggal Wijaya di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung menjadi beban bagi Kelompok Tani. Padahal menurut aturan yang berlaku, dokumen ini bersifat administratif sederhana dan menjadi syarat mutlak agar kelompok diakui secara resmi serta berhak mengakses berbagai bantuan pemerintah. Namun di lapangan, prosedur berbelit, aturan yang diterapkan sepihak, membuat Kelompok Tani tidak menerima kepastian.
Berdasarkan informasi, Senin (27/7), sejumlah pengurus kelompok tani mengeluhkan alur layanan yang tidak jelas sejak awal. Tidak jarang aturan yang telah digariskan pemerintah pusat justru dipahami dan diterapkan menurut kehendak sepihak .
“Padahal SK ini sangat kami butuhkan untuk mengajukan bantuan sarana pertanian dan permodalan. Akibatnya, kesempatan kami ikut program terbuang percuma hanya karena urusan administrasi yang tidak jelas,” ungkap salah satu perwakilan pengurus kelompok tani yang enggan disebutkan namanya.
Kendala ini diperparah dengan minimnya pemahaman petugas kelurahan terkait tata cara pembentukan dan pengesahan kelompok tani. Persyaratan sering berubah-ubah di tengah proses, sementara alur kerja yang tidak seragam membuat pengurus kelompok harus berulang kali melengkapi berkas yang sebelumnya tidak pernah disampaikan sebagai syarat wajib.
Aturan Jelas, Namun Pelaksanaan Menyimpang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, pembentukan kelompok tani yang beranggotakan minimal 10 orang petani cukup disahkan melalui rapat pembentukan yang dituangkan dalam berita acara, lengkap dengan AD/ART serta daftar nama anggota. Penerbitan SK oleh Kepala Desa atau Lurah bersifat administratif dan seharusnya diselesaikan dalam waktu singkat tanpa persyaratan yang berbelit.
Namun kenyataannya, proses verifikasi di Kelurahan Cipadung berbelit tanpa kepastian jadwal penyelesaian. Terlebih tidak ditemukannya papan informasi yang memuat daftar syarat lengkap, alur kerja, serta standar waktu layanan secara terbuka di ruang pelayanan semakin mempersulit masyarakat mendapatkan kepastian.
Serapan Bantuan Terancam
Keterlambatan dan ketidakjelasan ini menjadi salah satu penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran program pertanian di wilayah tersebut. Dana yang sudah dialokasikan pemerintah pusat maupun daerah tidak dapat disalurkan dan dimanfaatkan tepat sasaran, hanya karena terhalang prosedur yang tidak sederhana dan penerapan aturan yang tidak sesuai ketentuan.
Para pengurus kelompok tani Tunggal Wijaya meminta Dinas Pangan dan Pertanian serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung segera melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh. Masyarakat berharap pelayanan publik di tingkat kelurahan benar-benar berjalan sederhana, cepat, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak lagi menghambat hak petani untuk mendapatkan dukungan pembangunan.
(Red)
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan pantauan langsung di lokasi, keterangan narasumber, serta kajian terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016., Perkembangan tanggapan pihak terkait dan langkah perbaikan layanan akan segera disajikan dalam liputan selanjutnya.
Redaksi senantiasa membuka ruang tanggapan, sanggahan, atau koreksi dari semua pihak yang berkepentingan terkait isi berita ini.
#Investigasi #SKKelompokTani #BirokrasiBerbelit #PelayananPublik #HakPetani #BantuanPertanian #SerapanAnggaran #JurnalistikInvestigasi
#PemerintahKotaBandung #DinasPanganDanPertanianKotaBandung #DinasPemberdayaanMasyarakatKotaBandung #KecamatanCibiru #KelurahanCipadung
#PemprovJawaBarat #DistanhortiJabar #DinasTanamanPanganDanHortikulturaJabar #DinasPemberdayaanMasyarakatJabar
#KementerianPertanianRI #KementanRI #PemberdayaanPetani #KelembagaanPetani
Lepi
