Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Bid Propam Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota Yang Lakukan Penganiayaan, Aiptu N Ditahan dan Diproses Hukum

×

Bid Propam Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota Yang Lakukan Penganiayaan, Aiptu N Ditahan dan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Semarang | Menindaklanjuti adanya tindak pidana kekerasan yang melibatkan pelaku seorang anggota Polri berdinas di Polres Tegal Kota, dan pada Hari Kamis (2/7) peristiwa tersebut telah di laporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.

Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol

Sejalan dengan proses hukum Pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini Aiptu N telah di lakukan Penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Gelar Forum Belajar Bersama, Dalami Mediasi sebagai Jalan Keadilan Restoratif

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng pada Jumat (3/7)

Baca Juga :  Polairud Pati Patroli Dok Kapal di Juwana, Tingkatkan SI POLA CEKAL Cegah Kebakaran di Musim Kemarau

Ia menambahkan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

” Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600