Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

×

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KUTAI TIMUR_HARIANESIA.COM–Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam (PT EMAS) yang beroperasi di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi dari masyarakat Desa Muara Pantun bahwa perusahaan diduga menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada tengkulak dan Pabrik Kelapa Sawit (PLS) milik PT Tapian Nadenggan. Padahal, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diketahui masih dalam proses penerbitan.

Baca Juga :  Demokrasi Kopi Partisipasi Masyarakat, Wacana Kertas atau Realita Lapangan?

Berdasarkan surat resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Nomor B/HP.02.02/317-64/IV/2026 tanggal 6 April 2026, status PT EMAS tercatat “Sedang Proses Penerbitan HGU”. Artinya, hingga saat ini izin penguasaan lahan tersebut belum sah diterbitkan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kondisi ini memicu pertanyaan tajam masyarakat, terlebih warga masih memperjuangkan hak atas tanah yang masuk dalam areal pengajuan HGU tersebut. Warga mempertanyakan dasar hukum operasional dan penjualan hasil panen jika izin penguasaan lahan belum tuntas.

Baca Juga :  Warga Blora Padati Alun-Alun di Malam Takbiran 1446 H

Masyarakat meminta pemerintah, ATR/BPN, Pemkab Kutai Timur, DPRD, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat dan memberikan penjelasan terbuka terkait status perizinan serta aktivitas perusahaan. Warga juga menuntut proses penerbitan HGU berjalan transparan dan menghargai hak ulayat/warga agar tidak melahirkan konflik agraria berkepanjangan.

Hingga berita ini dimuat, pihak PT Equalindo Makmur Alam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Wujudkan Kepedulian Sosial, Pegadaian Jawa Barat Salurkan Bantuan Serentak ke Berbagai Panti Sosial

#noviralnojustice
#bupatikutaitimur
#ptequalindomakmuralamsejahtera
#muarapantun
#kutaitimur

Team/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan: 082117586761

 

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600