Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Ekonomi

BEI tunda RUPSLB sampai POJK demutualisasi terbit

×

BEI tunda RUPSLB sampai POJK demutualisasi terbit

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta
BEI menunda RUPSLB hingga POJK demutualisasi terbit.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa penundaan ini dilakukan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi bursa. “Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9).

Dalam keterangan resmi, BEI menyatakan bahwa penyelenggaraan RUPSLB akan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut kepada pemegang saham melalui surat tercatat dan situs web perseroan. Langkah ini diambil dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Pekan lalu, Jeffrey menyebut salah satu agenda utama RUPSLB adalah pembahasan demutualisasi bursa. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi rancangan POJK tentang demutualisasi BEI. “Bulan ini dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari RPOJK ini dan akan memasuki fase mengundang partisipasi publik,” kata Hasan, Senin (10/8).

Demutualisasi: Mengubah Struktur Kepemilikan Bursa

Demutualisasi merupakan proses transformasi struktur kepemilikan bursa dari model mutual (dimiliki oleh anggota bursa) menjadi perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik secara lebih luas. Selama ini, saham BEI hanya dimiliki oleh anggota bursa (AB) — masing-masing dengan satu saham dan satu hak suara. Setelah demutualisasi, kepemilikan saham akan dibuka sehingga individu maupun badan hukum Indonesia — baik yang merupakan anggota bursa maupun bukan — dapat menjadi pemegang saham.

Baca Juga :  Bank Jakarta Salurkan Rp326 M ke Pedagang Pasar untuk UMKM Naik Kelas

Namun, Hasan menegaskan bahwa dalam konsep awal aturan, kepemilikan oleh orang-perseorangan baru dimungkinkan setelah BEI melakukan penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO). Sementara itu, pihak lain di luar anggota bursa sudah dapat menjadi pemegang saham sesuai ketentuan yang akan ditetapkan nantinya.

Proses demutualisasi ini bukan hal baru di pasar modal global. Bursa efek di berbagai negara, seperti New York Stock Exchange (NYSE) dan London Stock Exchange (LSE), telah lebih dulu melakukan langkah serupa. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, tata kelola, dan efisiensi operasional bursa, serta membuka peluang pendanaan dari investor publik.

Dampak Penundaan terhadap Pasar dan Investor

Penundaan RUPSLB ini menunjukkan bahwa BEI dan OJK masih menunggu kepastian regulasi sebelum mengambil langkah strategis. Investor dan pelaku pasar tentu berharap proses demutualisasi berjalan lancar, karena dapat meningkatkan daya saing bursa domestik dan menarik lebih banyak partisipasi asing. Namun, ketidakpastian jadwal — terutama karena POJK belum final — bisa menjadi sentimen negatif dalam jangka pendek.

Di sisi lain, OJK berkomitmen untuk segera memfinalisasi aturan tersebut. Hasan menyebutkan bahwa RPOJK akan memasuki fase partisipasi publik dalam waktu dekat, yang berarti masukan dari pemangku kepentingan akan diakomodasi. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

Baca Juga :  Suku Bunga 5,75%: Apa Dampaknya pada Kredit Konstruksi dan Rumah Subsidi?

Analis pasar modal menilai bahwa demutualisasi BEI merupakan langkah penting untuk memperkuat infrastruktur pasar modal Indonesia. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka, bursa dapat lebih fleksibel dalam mengelola bisnis, menjalin kemitraan strategis, dan meningkatkan kapasitas pendanaan untuk pengembangan teknologi serta layanan.

Sejarah dan Konteks Demutualisasi BEI

Wacana demutualisasi BEI sebenarnya telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Pada 2021, BEI sempat mengajukan rencana serupa, namun tertunda karena berbagai faktor, termasuk perubahan regulasi dan kondisi pasar. Kini, dengan dorongan OJK dan kebutuhan akan pasar modal yang lebih modern, proses ini kembali menjadi prioritas.

Dalam beberapa tahun terakhir, BEI juga telah melakukan berbagai inovasi, seperti peluncuran sistem perdagangan baru, peningkatan layanan data, dan pengembangan produk derivatif. Demutualisasi dipandang sebagai katalis yang dapat mempercepat transformasi tersebut.

Namun, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah memastikan bahwa proses demutualisasi tidak mengorbankan kepentingan anggota bursa yang selama ini menjadi pemilik tunggal. Diperlukan keseimbangan antara keterbukaan kepemilikan dan perlindungan hak-hak pemangku kepentingan eksisting.

Langkah Selanjutnya: Menunggu POJK dan Partisipasi Publik

Setelah POJK demutualisasi resmi diterbitkan, BEI akan mempelajari aturan tersebut dan kemudian menyelenggarakan RUPSLB untuk membahas perubahan anggaran dasar serta mekanisme pelaksanaan. Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa bursa akan menunggu hingga POJK terbit sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga :  Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Terbaru per 16 Juni 2026: Logam Mulia 1 Gram Rp2,839 Juta

Partisipasi publik dalam penyusunan RPOJK juga menjadi momen penting bagi investor, akademisi, dan pelaku pasar untuk memberikan masukan. OJK membuka kesempatan bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat melalui website resmi OJK setelah fase legal drafting selesai.

Dengan demikian, proses demutualisasi BEI masih memerlukan waktu beberapa bulan ke depan. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan regulasi dan pengumuman resmi dari BEI serta OJK.

Pertanyaan Umum

Mengapa BEI menunda RUPSLB?

BEI menunda RUPSLB yang dijadwalkan 15 September 2026 karena menunggu OJK menerbitkan POJK tentang demutualisasi bursa. Direktur Utama BEI menyatakan bahwa rapat akan digelar setelah POJK terbit dan dipelajari.

Apa itu demutualisasi bursa efek?

Demutualisasi adalah perubahan struktur kepemilikan bursa dari model mutual (dimiliki oleh anggota bursa) menjadi perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik, termasuk individu dan badan hukum non-anggota bursa.

Kapan POJK demutualisasi diperkirakan terbit?

OJK menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan memfinalisasi legal drafting RPOJK dan kemudian membuka partisipasi publik. Belum ada tanggal pasti, namun diperkirakan dalam beberapa bulan ke depan.

Baca juga:

  • BI Ramal Ekonomi Negara Berkembang Cuma Tumbuh 3,9%, RI Masih Aman?
  • BI Pede Rupiah Menguat Tahun Depan, Ini 5 Penopangnya
  • Purbaya Pede Ekonomi RI Tembus 6%, Andalkan Swasta hingga Gandeng Danantara

Sumber: Katadata

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600