Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Bayi 10 Bulan Asal Cikupa Terkendala Denda BPJS Rp400 Ribu, Operasi Mata di RSCM Tertunda

×

Bayi 10 Bulan Asal Cikupa Terkendala Denda BPJS Rp400 Ribu, Operasi Mata di RSCM Tertunda

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

TANGERANG_HARIANESIA.COM,Tangerang 10-agustus-2026 Harapan NOPA NOFIANTI ibu dari seorang bayi berusia 10 bulan bernama Putri Yasmin untuk mendapatkan operasi mata harus tertunda. Pelayanan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta ditolak karena keluarganya belum melunasi denda pelayanan BPJS Kesehatan sebesar Rp400 ribu.

Nopa NOFIANTI warga Cikupa RT 01 RW 03.kelurahan Cikupa kabupaten tangerang.tepat nya di belakang pasar Cikupa

Banner Iklan Harianesia 300x600

Berharap Putri Yasmin yang saat ini mengalami gangguan mata serius dan butuh tindakan operasi segera

Baca Juga :  Renauldy Darma Wijaya, Dapat Dukungan Publik Mewakili Indonesia di Final Indonesia Latte Art Championship 2025!

Namun setibanya di RSCM Minggu siang pukul 14:00 wib dengan kartu BPJS kepemilikan nya pihak rumah sakit meminta pelunasan denda terlebih dahulu sesuai aturan rawat inap BPJS.

“Anak saya kesakitan. Dokter bilang harus cepat operasi. Tapi kami disuruh bayar denda dulu 400 ribu. Kami tidak punya uang sebanyak itu saat itu juga,” ujar Nopa NOFIANTI ibu dari si bayi

Baca Juga :  Enam Tokoh Marga Aji Akan Surati Kepala Desa Sungai Sidang Dan Sidang Muara Jaya Terkait Tapal Batas Dan Sporadik Lahan Eks DCD

Namun Surat Edaran Kemenkes tertanggal 11 Februari 2026 menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien JKN meski statusnya nonaktif. Pelayanan medis wajib diberikan terlebih dahulu, sementara urusan administrasi termasuk denda diselesaikan kemudian.

“Ini nyawa anak. Masa harus kalah sama administrasi 400 ribu,” ungkap Nopa NOFIANTI

Keluarga memohon kepada BPJS Kesehatan dan RSCM segera memberikan pengecualian untuk kasus anak dan kondisi gawat darurat. Mereka juga meminta Kemenkes turun tangan agar tidak ada lagi bayi yang gagal dapat pengobatan karena persoalan administrasi.

Baca Juga :  PD Pewarna NTT Meminta Guru Besar Prof. YLH Untuk Menjaga Self-Image Sebagai Seorang Ilmuwan

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSCM dan BPJS Kesehatan belum memberikan keterangan resmi.

Kasus Putri Yasmin menambah panjang daftar keluhan peserta JKN yang merasa terhalang berobat karena denda. Padahal JKN dibentuk untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

(Herman)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600