DEPOK — Mengawali tahun 2026, Aktivis Lingkungan Matahari Indonesia melayangkan kritik keras sekaligus ultimatum kepada Pemerintah Kota Depok atas carut-marutnya tata lingkungan dan lemahnya penegakan hukum terhadap bangunan yang berdiri di sempadan bantaran sungai. Salah satu yang disorot tajam adalah Resto Majestic Damar Langit di Jalan Poncol, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, yang diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan ketentuan garis sempadan sungai.
Koordinator Aktivis Lingkungan Matahari, Zefferi, menegaskan bahwa pembiaran terhadap bangunan bermasalah tersebut merupakan bentuk nyata kegagalan pejabat daerah dalam menjalankan mandat hukum. Ia menilai, jika pelanggaran di kawasan rawan lingkungan terus dibiarkan, maka Pemerintah Kota Depok secara tidak langsung telah mengubur Peraturan Daerah yang mereka tetapkan sendiri.
“Kalau bangunan di sempadan sungai saja dibiarkan berdiri dan beroperasi, untuk apa Perda dibuat? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi cerminan pembusukan penegakan hukum.
Pemerintah terlihat lemah di hadapan pemilik modal dan tega mempertaruhkan keselamatan lingkungan serta warga,” tegas Zefferi.
Menurut Aktivis Matahari, keberadaan bangunan di bantaran sungai berpotensi memperparah risiko banjir, merusak ekosistem sungai, serta menciptakan preseden buruk bagi tata kelola kota.
Jika tidak segera ditertibkan, praktik ini akan menjadi pembenaran bagi pelanggaran serupa di titik-titik lain di Kota Depok.
Aktivis Matahari menuntut Pemkot Depok, Satpol PP, dan dinas teknis terkait untuk bertindak tegas tanpa kompromi, melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar, serta membuka secara transparan proses perizinan yang selama ini dinilai sarat kejanggalan.
“Awal tahun seharusnya menjadi momentum bersih-bersih tata ruang, bukan ajang pembiaran. Jika Pemkot Depok terus diam, publik berhak menilai bahwa Perda hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pemilik modal,” pungkas Zefferi.
