Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Awak Media Telusuri Informasi Perizinan Mie Gacoan di Jalan BMM, Edi Masturo Mengaku Tak Tahu

×

Awak Media Telusuri Informasi Perizinan Mie Gacoan di Jalan BMM, Edi Masturo Mengaku Tak Tahu

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM— Persoalan pengurusan perizinan usaha Mie Gacoan di Jalan BMM, Kota Depok, menjadi perhatian awak media setelah muncul informasi di lapangan yang menyebut nama H. Edi Masturo, S.E., Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Depok 1, Pancoran Mas, dan bertugas di Komisi A.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Edi Masturo melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (28/10/2026). Konfirmasi dilakukan guna memperoleh penjelasan langsung sekaligus menghindari pemberitaan yang hanya bersandar pada informasi sepihak.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebelumnya, awak media telah berupaya meminta waktu untuk bertemu dan berdiskusi dengan yang bersangkutan sejak 13 Oktober 2026. Dalam komunikasi awal, Edi Masturo menyampaikan akan mencari waktu yang tepat karena saat itu sedang berada di luar.

Upaya komunikasi kembali dilakukan pada 16 dan 21 Oktober 2026 untuk menanyakan kemungkinan jadwal pertemuan. Namun, hingga konfirmasi melalui WhatsApp pada 28 Oktober 2026, belum ada jadwal pertemuan yang disepakati.

Baca Juga :  Pelayanan Air Bersih di Kosambi Barat Mulai Normal, Direksi PERUMDAM TKR Pantau Langsung Pemulihan

Dalam komunikasi tersebut, awak media menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari lapangan yang mengaitkan nama Edi Masturo dengan pengurusan perizinan Mie Gacoan di Jalan BMM. Informasi itulah yang kemudian dikonfirmasikan secara langsung kepada yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Edi Masturo menyatakan tidak mengetahui persoalan yang dimaksud. Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut namanya.

“Ohhh, belum tahu itu saya,” tulis Edi Masturo melalui WhatsApp.

Ketika ditanya siapa yang menyebut namanya dalam kaitan dengan pengurusan perizinan tersebut, ia kembali menegaskan ketidaktahuannya.

“Iya, saya enggak tahu,” demikian pernyataannya dalam percakapan tersebut.

Klarifikasi Jadi Bagian Penting Pemberitaan

Konfirmasi ini menjadi bagian dari upaya jurnalistik untuk menguji informasi yang beredar, terutama ketika informasi tersebut menyangkut nama pejabat publik dan persoalan perizinan usaha.

Informasi yang diterima dari lapangan tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Penyebutan nama seseorang dalam suatu persoalan juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan orang tersebut.

Baca Juga :  DPC GMNI Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Wakabid Ideologi dan Politik: Jangan main-main dengan Hak Rakyat!

Karena itu, pernyataan Edi Masturo yang mengaku tidak mengetahui persoalan pengurusan perizinan Mie Gacoan tersebut perlu dicatat sebagai keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Di sisi lain, substansi persoalan perizinan usaha Mie Gacoan di Jalan BMM masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Dokumen perizinan, instansi yang berwenang, status proses perizinan, serta pihak yang benar-benar menangani pengurusannya perlu dipastikan melalui sumber dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan komunikasi yang tersedia, belum terdapat dokumen atau keterangan dari instansi berwenang yang membuktikan siapa pihak yang mengurus perizinan tersebut maupun apakah terdapat persoalan administratif dalam prosesnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Perizinan Perlu Dipastikan

Persoalan perizinan usaha merupakan ranah yang perlu ditangani secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan mengenai status perizinan dan pihak yang berwenang memprosesnya penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Gerakan RW 07 Bersekolah, Ikhtiar Warga Membuka Jalan Masa Depan Anak

Sebagai anggota DPRD Kota Depok, khususnya di Komisi A, Edi Masturo dapat dimintai penjelasan sesuai kewenangan dan kapasitasnya. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya terlibat dalam pengurusan perizinan yang sedang dikonfirmasikan.

Awak media akan terus berupaya menelusuri informasi tersebut melalui pihak pengelola usaha dan instansi terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai status perizinan Mie Gacoan di Jalan BMM.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan konfirmasi langsung yang telah dilakukan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung, maupun meluruskan informasi yang dinilai belum sesuai dengan fakta.

Berita ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan ataupun keterlibatan pihak tertentu. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil verifikasi dan keterangan dari sumber yang relevan.

Red

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600