Tangerang – Seorang warga menyoroti maraknya penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin operasional dan tidak membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, penginapan ilegal tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Seperti halnya dengan penginapan yang tiba-muncul dan beroperasi dikawasan perkantoran di Jl. HOS Cokroaminoto Ciledug Kecamtan Larangan yang diduga belum mengantongi izin alih fungsi dan peruntukan serta AMDAL nya.
Berawal adanya laporan dari salah satu anggota Ormas, sebuah lokasi di pusat
Perkantoran /Ruko di Jl. HOS Cokroaminoto tersebut beroperasi tanpa izin yang diperlukan sesuai dengan aturan dan perda yang berlaku hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan pengunjung.Dalam laporannya kepada awak media dikatakan bahwa beberapa bulan sebelumnya sudah ada informasi akan ada penginapan dikawasan perkantoran itu namun masih kesulitan maslah perizinan tapi kenapa tiba saat ini penginapan tersebut sudah ada dan sudah beroperasi selama 2 bulan.Hal tersebut menimbulkan tanda tanya ada apa ko yang tadinya sulit mendapatkan ijin tapi dalam waktu singkat sudah berubah fungsi dan beroperasi.Maka bersama awak media melapor kepada pihak kecamatan Larangan.
Berdasarkan informasi tersebut pemerintahan setempat dalam hal ini camat Larangan akan melakukan inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Camat Larangan Kota NASRULLAH, SE., M.A.P.,Tangerang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keberadaan lokasi penginapan tanpa izin dan tidak diketahui oleh pihak Kecamatan larangan Kota Tangerang, hal ini disampaikan saat awak media mengkonfirmasi soal adanya ruko yang beralih fungsi menjadi tempat penginapan atau hotel, menurutnya pihak Kecamatan belum ada Laporan atau tidak mengetahui tentang keberadaan tempat penginapan tersebut
” Iya terimakasih infonya.. Besok kasie tramtib dan anggota tramtib ke lapangan..” ujarnya. (11/8/25).
Selain itu juga pihak kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan yang dikonfirmasi awak media mengatakan akan berkoordinasi dengan kecamatan terkait izin karena memang kelurahan dan kecamatan belum memberikan izin dan lurah Kreo juga mengatakan pihak rt/rw pun belum ada izin jadi sepertinya srmbunyi-sembunyi, “kata Lurah Kreo. (12/8/25).
Sebelumnya pihak management yang bernama Isma yang di mintai keterangan media mengatakan ” permasalahan izin saya tidak tahu menahu dan saya disini sifatnya Freelance, semua perizinan ada di owner saya hanya menjalankan tugas operasionalnya saja dan kemarin juga pihak kelurahan sudah menyampaikan undangan ke kami untuk pertemuan hari Kamis di kelurahan”, kata Isma kepada media dilokasi.
Yang menjadi permasalahan dan pertanyaan kalau dasar izin bangunan tersebut adalah izin ruko. Tapi saat ini sudah berubah jadi penginapan atau hotel. Bahkan penginapan /hotel tersebut sudah beroperasi semenjak dua bulan belakangan ini. Bagaimana sebenarnya mekanisme dan peraturan Perda kota Tangerang dalam melakukan pengawasan dari awal izinnya mendirikan bangunan ruko hingga berubah fungsi menjadi penginapan/hotel apakah sudah dikeluarkan izin fungsinya.
Dalam Peraturan Walikota terkait Usaha Pariwisata (termasuk penginapan):
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata: Peraturan ini mengatur tentang perizinan usaha pariwisata, termasuk penginapan, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha penginapan.
Poin-poin Penting:
Persyaratan Teknis dan Administratif:
Perda Bangunan Gedung mengatur persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam pembangunan penginapan, seperti kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan persyaratan keselamatan.
Penyelenggaraan Bangunan.