Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aktivis & Pakar Hukum Prihatin: Dugaan Suap Rp300 Juta ke BEM UBK-UMHT Lukai Marwah Gerakan Mahasiswa

×

Aktivis & Pakar Hukum Prihatin: Dugaan Suap Rp300 Juta ke BEM UBK-UMHT Lukai Marwah Gerakan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Judiarto Ompusunggu Praktisi Hukum/Alumni UBK: "Berpotensi melanggar Pasal 218-219 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 5 UU Tipikor terkait suap"
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_Dugaan penerimaan dana Rp300 juta oleh BEM Universitas Bung Karno (UBK) dan BEM Universitas MH Thamrin (UMHT) memicu keprihatinan luas. Kasus ini mencuat setelah keduanya viral usai bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, lalu disidak mahasiswa menyusul beredarnya video klarifikasi di akun Instagram LPM Marhaen UBK @marhaenpress.

Dalam video klarifikasi itu, Abdi yang mengaku koordinator aksi gabungan UBK-UMHT, menyatakan sempat mendapat tawaran uang dari sejumlah pihak untuk menggagalkan aksi. Awalnya ditolak, namun ia mengaku akhirnya menerima sekitar 20% dana tersebut untuk “kebutuhan operasional aksi” setelah didesak mahasiswa lain.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Abdi merinci pembagian dana: dua senior masing-masing Rp2,5 juta, Ketua BEM FEB Rp2 juta, Wakil Ketua BEM FEB Rp2 juta, Wakil Ketua BEM FH Rp2,5 juta, serta “Mubarak” Rp2,5 juta. Ada juga alokasi Rp300 ribu untuk konsolidasi dan pos pengeluaran lain yang tidak dijelaskan rinci. Ia mengklaim uang berasal dari pihak kepolisian dengan tujuan agar mahasiswa tidak menggelar aksi di Istana dan DPR. Meski dana diterima, Abdi menyebut aksi tetap dilaksanakan.

Baca Juga :  Situasi Tapal Batas Mimika-Deiyai Memprihatinkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika: Ini Persoalan Kemanusiaan, Negara Harus Bergerak Cepat

Saat didesak menunjukkan mutasi rekening, Abdi menolak. Ia menyatakan hanya akan membukanya jika diminta kepolisian atau PPATK. Abdi juga menyebut keterlibatan alumni Fakultas Hukum dalam transaksi tersebut. Uang, menurutnya, baru dibagikan setelah aksi berlangsung.

*Sudut Pandang Hukum*
Praktisi Hukum Judiarto Ompusunggu, SH .,MH menilai, jika terbukti ada transaksi uang untuk menggagalkan aksi demonstrasi, maka berpotensi melanggar Pasal 218-219 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 5 UU Tipikor terkait suap.

“Mahasiswa punya hak konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan Pasal 28E UUD 1945 dan UU 9/1998. Membayar agar hak itu tidak digunakan sama saja pembungkaman. Secara pidana ini masuk kategori obstruction of justice dan suap,” ujar Alumni UBK Ini.

Judiarto juga menambahkan, keterlibatan oknum kepolisian dan alumni Fakultas Hukum dalam skema ini harus diusut tuntas oleh Propam Polri dan PPATK. “Mutasi rekening wajib dibuka. Transparansi itu kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Pati Ikuti Pengarahan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) Tahun 2026 Secara Virtual

*Sudut Pandang Aktivis*
Kalangan aktivis menyebut kejadian ini “pengkhianatan terhadap marwah gerakan”. Bagi mereka, mahasiswa adalah moral force yang seharusnya independen dari kekuasaan dan uang.

Petrus Herman Aktifis Pro Demokrasi asal Kota Tangerang memberikan pendapatnya terkait adanya hal ini “Kami sedih. Gerakan mahasiswa lahir dari idealisme, bukan transaksi. Ketika ada yang menerima suap untuk membatalkan aksi, itu melukai kepercayaan rakyat yang selama ini mendukung mahasiswa di jalan,” kata seorang aktivis Pro Demokrasi yang pernah mengawal sidang Hasto Kristiyanto ini.

Petrus menekankan, operasional aksi boleh ada, tapi harus transparan dan bersumber dari iuran anggota, donasi publik, atau lembaga kemahasiswaan resmi. “Begitu uang datang dari pihak yang jadi objek kritik, maka independensi mati. Itu namanya demo orderan, bukan suara rakyat,” ujarnya.

Baca Juga :  Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Giatkan Kecintaan pada Rasulullah

Ia mendesak BEM UBK dan UMHT segera membentuk tim investigasi internal, membuka laporan keuangan aksi secara terbuka, dan menonaktifkan pengurus yang terlibat hingga proses klarifikasi selesai. “Kalau tidak, nama baik mahasiswa UBK-UMHT akan tercoreng lama,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BEM UBK, BEM UMHT, dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait kebenaran sumber dana dan tujuan pemberian uang tersebut.

D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600