Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aktivis KPKB Pertanyakan Perkembangan Penanganan Temuan BPK dan Dugaan Korupsi RSUD Parung

×

Aktivis KPKB Pertanyakan Perkembangan Penanganan Temuan BPK dan Dugaan Korupsi RSUD Parung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dalam pembangunan RSUD Parung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Ketua Umum Aktivis KPKB, Dede Mulyana, meminta Kejari Kabupaten Bogor memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara, khususnya terkait temuan pemeriksaan dan dugaan kerugian keuangan negara.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebelumnya, pembangunan RSUD Parung memang menjadi sorotan. Dalam pemeriksaan BPK, pernah ditemukan persoalan kelebihan pembayaran sekitar Rp13,2 miliar. Sementara dalam proses penyidikan Kejari, nilai kerugian negara kemudian dihitung berdasarkan audit investigatif dan perkembangan penyidikan.

Baca Juga :  DPP GPM Desak Kementerian Perhubungan Percepat Implementasi Penguatan Sektor Maritim Berbasis Kompetensi Pelaut Indonesia Berstandar Internasional

“Kami mempertanyakan, sejauh mana tindak lanjut temuan BPK dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil penyidikan memang terbukti terjadi kerugian negara. Jangan sampai persoalan uang rakyat berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ujar Dede Mulyana.

KPKB mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bogor yang telah melakukan penyidikan dan penelusuran aset. Pada Juni 2026, Kejari menyebut berdasarkan audit BPKP terdapat kerugian negara sekitar Rp9,17 miliar dalam perkara pembangunan RSUD Parung. Sebagian kerugian juga telah dikembalikan, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  PP SUMSEL Berangkatkan Ratusan Warga Mudik Bareng Gratis

Menurut Dede, pengembalian sebagian kerugian negara tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, silakan diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Uang negara adalah uang rakyat,” tegasnya.

KPKB juga meminta Kejari Kabupaten Bogor menyampaikan perkembangan perkara secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam proyek tersebut diperiksa sesuai bukti yang ditemukan.

Baca Juga :  Panitia Umumkan Daftar Calon LMA dan Kepala Suku Moskona Teluk Bintuni 2026, MRPB Nyatakan Dukungan Penuh

Dede menambahkan, persoalan RSUD Parung bukan hanya menyangkut angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut kualitas pembangunan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Prinsip kami sederhana: uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dan hukum harus berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti,” pungkas Dede Mulyana.

Dede

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600