Lebak_HARIANESIA.COM— Ketua Umum Aktivis Anti Korupsi Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Dede Mulyana, menyatakan pihaknya masih menunggu janji pemerintah bersama DPR RI terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami masih menunggu janji para wakil rakyat pada 15 Desember 2026. Kami berharap pemerintah dan DPR RI dapat merealisasikan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dede Mulyana.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan berharap pembahasan serta proses pengesahan regulasi tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dede




















