BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penganiayaan sadis dan penyekapan seorang wanita di kamar kos selama tiga tahun, resmi berakhir. Tim khusus gabungan Polda Jawa Barat meringkus buronan nomor satu tersebut di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Langkah cepat ini diambil setelah kepolisian menerbitkan status DPO dan mempersempit ruang gerak tersangka yang dikenal licin serta kerap berpindah tempat persembunyian.
Tersangka menyekap kekasihnya, YTR (29), selama hampir tiga tahun di kamar kos yang berpindah-pindah.
Akibat kekejaman tersebut, korban menderita cacat fisik permanen di sekujur tubuhnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Langkah cepat ini diambil setelah kepolisian menerbitkan status DPO dan mempersempit ruang gerak tersangka yang dikenal licin serta kerap berpindah tempat persembunyian.
Korban Disekap 3 Tahun hingga Cacat Permanen.
Kasus ini mencuat ke publik dan memicu kemarahan luas karena tingkat kekejaman tersangka di luar batas kemanusiaan.
Tersangka Taufik Hidayat diketahui menyekap kekasihnya sendiri, YTR (29), sejak tahun 2023 di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Selama penyekapan, korban berpindah-pindah kontrakan setiap tiga bulan untuk mengelabui warga sekitar.
Tersangka melakukan penyiksaan brutal kepada korban secara berkala yang mengakibatkan korban mengalami cacat tetap dan luka berat di seluruh tubuhnya.
Berdasarkan informasi medis, korban saat ini masih harus menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin Bandung akibat trauma fisik dan psikologis yang sangat mendalam dan juga luka infeksi di bagian mata.
Sebelum ditangkap, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, hingga Narkoba.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai debt collector ini sempat beberapa kali lolos saat akan digerebek oleh petugas.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah diamankan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi media.
Pihak kepolisian menjadwalkan konferensi pers resmi dalam waktu dekat untuk mengungkap kronologi detail penangkapan serta motif di balik tindakan psikopat pelaku.
Atas perbuatan biadabnya, Taufik Hidayat resmi dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen serta pasal penyekapan dalam KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kemanusiaan dan memastikan proses hukum berjalan dengan sanksi seberat-beratnya




















