Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiTNI-POLRI

Terendus Edarkan Pil Koplo Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen

×

Terendus Edarkan Pil Koplo Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN, Jawa Tengah – Upaya tegas dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil.

Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Budi ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah neneknya, Mbah Miyatun, berkat penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online, serta dua telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan barang tersebut secara online.

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Gerebek Rumah Penyimpanan 1,2 Juta Butir Obat Terlarang di Cibaduyut

Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan, pelaku memanfaatkan platform online untuk memesan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.

Setelah menerima barang, pelaku berniat mendistribusikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Langkah ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi ilegal.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Operasi Zebra 2025: Penegakan Disiplin Demi Keamanan Berlalu Lintas

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres.

Selain obat keras, polisi mengamankan telepon genggam pelaku sebagai alat bukti pendukung. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan Aktivis Mahasiswa Gelar Protes Kawal Keputusan MK

Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal ini. Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600